Dalam setiap pemberian kredit, janji – janji memberikan kemudahan, kecepatan transaksi dan terjaganya keamananseperti yang diberikan oleh Bank – Bank digunakan untuk memikat minat masyarakat.Namun pada kenyataannya biasanya pemberian kredit dilakukan dengan berbelit – belit, mengingat dokumen – dokumen yang dibutuhkan beserta dengan peraturan – peraturan yang mengikat. Begitupula dengan Kredit Usaha yang dilakukan oleh pihak penjamin selaku Bank ataupun Lembaga Penjamin lainnya. Kredit usaha yang diberikan oleh Bank pun memiliki peraturan hukum yang berlaku. Hal tersebut digunakan untuk menjamin bahwa penerima pinjaman tidak melakukan pelanggaran sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penerima pinjaman. Kredit Usaha Rakyat menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).Usaha Produktif yang dimaksukan adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Sementara Usaha Layak yang dimaksud adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR. Sedangkan yang dimaksud dengan Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan. Sebelum melakukan serah terima dana, pihak Bank dan peminjam melakukan perjanjian terlebih dahulu. Disinilah dapat kita lihat apakah memang janji yang diberikan memang mudah, cepat dan aman sudah seperti yang dijanjikan atau memang ternyata masih berbelit – belit.
Berdasarkan buku Aspek Hukum Dalam Bisnis karangan Neltje F. Katuuk, ketentuan – ketentuan dari bentuk dan isi perjanjian kredit didasarkan pada sebagian besar ketentuan – ketentuan lama dari Undang – Undang Sewa Beli, tetapi sekarang berlaku terhadap semua perjanjian yang diatur. Namun demikian, tidak seperti dahulu, syarat – syarat normal hanya berlaku terhadap perjanjian – perjanjian komersial, apabila kreditur bertindak dalam usaha dagangnya. Pengawasan – pengawasan bertujuan terutama untuk menentukan bahwa peminjam mengetahui betul apa yang ia biarkan dirinya sendiri terlibat dalamnya. Sebelum perjanjian dibuat, pemberi pinjaman harus memberikan keterangan tertentu kepada pinjaman dengan cara yang ditetapkan. Peraturan – peraturan yang meliputi ini mungkin akan memerlukan pemberitahuan secara tertulis tentang harga tunai dan harga kredit. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. Perjanjian itu harus tertulis, ditandatangani oleh debitur secara pribadi oleh atau atas nama kreditur. Tanda tangan dalam bentuk blanko, meninggalkannya pada seorang leveransir atau agen untuk diisi secara terperinci, tidaklah cukup.
2. Dokumen itu harus dalam bentuk yang ditetapkan dan berisi (dalam beberapa hal badan hukum dan referensi) keterangan yang ditentukan, terutama hak dan kewajiban debitur, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia baginya menurut undang – undang dan jumlah kredit dan jumlah biaya keseluruhan untuk kredit itu.
3. Pemberitahuan tentang hak – hak pembatalanharus diberikan dalam semua perjanjian yang dapat dibatalkan.
Namun hal tersebut tidak lah semudah seperti ketentuan yang ditetapkan di dalam perjanjian kredit usaha rakyat, seperti yang telah diatur berikut bentuk perjanjian kredit dan pola penyaluran kredit usaha rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

A. Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
Untuk bisa mendapatkan KUR, UMKMK dapat melakukan pengajuan kepada Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
B. Persyaratan Penerima KUR
1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya
4. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.
C. Dokumen Legalitas KUR
Sedangkan dokumen – dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan KUR yaitu :
1. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3. Perizinan usaha, seperti SIUP, TDP, SK Domisili, dll
4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
5. Salinan bukti agunan
D. Besarnya Plafon Pinjaman
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 13 menyebutkan bahwa :
1. KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
Sedangkan pada Pasal 17 berisi :
1. KUR Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Ritel sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut:
a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Ritel diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
Untuk pemilik KUR Ritel masih terdapat tambahan peraturan seperti yang tertera paada Pasal 18 yaitu :
1. Calon penerima KUR Ritel adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, d, dan e.
2.Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
3. Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar.
4. Calon penerima KUR Ritel memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
E. Pola Penyaluran KUR
Sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menetapkan Pola Penyaluran KUR melalui Lembaga LINKAGE.
1. Ketentuan Umum KUR melalui lembaga Linkage
a. Lembaga linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Lembaga linkage meliputi Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Perkreditan Rakyat Syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro pola konvensional atau syariah, lembaga keuangan bukan bank lainnya, dan kelompok usaha.
b. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
c. Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan.
d. Suku bunga dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan maksimum sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun untuk KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Penempatan TKI.
e. Kementerian/lembaga teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang di-upload oleh Penyalur KUR dan penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
f. Lembaga linkage yang sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan.
g. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh lembaga linkage.
h. Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui lembaga linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
i. Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui lembaga Linkage dengan Pola Channelling dan Pola Executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR atau Lembaga Linkage.
2. KUR melalui lembaga Linkage pola Channeling:

a. Calon Debitur memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR;
b. Lembaga Linkage mewakili Calon Debitur mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR mengupload data Calon Debitur KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui SIKP namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
f. Penyalur KUR menyalurkan kredit/pembiayaan kepada calon debitur yang memenuhi persyaratan kelayakan kredit melalui Lembaga Linkage.
g. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin.
3. KUR melalui Lembaga Linkage pola Executing:

a. Calon penerima KUR mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Lembaga Linkage;
b. Lembaga Linkage menyampaikan data Calon Debitur kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui Sistem Informasi Kredit Program namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR mendapat konfirmasi data Calon Debitur KUR tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
f. Setelah mendapat konfirmasi SIKP, Penyalur KUR menyalurkan kredit dan menginformasikan kepada Lembaga Linkage untuk memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
g. Lembaga Linkage menyalurkan KUR kepada Calon Debitur.
h. Penyalur KUR mengajukan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.

F. Kewajiban Debitur KUR dan Konsekuensi
Dalam perjanjian kredit pihak debitur pasti memiliki kewajiban dan konsekuensi yang didapat apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang dimiliki oleh Debitur KUR yaitu :
a. Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
b. Menyerahkan agunan kepada Bank
c. Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
d. Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
1. Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
2. Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.
Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa melakukan peminjaman kredit usaha tidak semudah dan secepat yang diiming – imingi, rumitnya kelengkapan dokumen beserta persyaratan lainnya serta lamanya proses pencairan dana membuat proses peminjaman kredit usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga dibutuhkan kesabaran untuk menunggu hasil dari pihak Bank pelaksana. Memang untuk keamanan peminjaman memang terjamin karena pemerintah memberikan peraturan perundang – undangan yang cukup mengikat, sehingga para debitur tidak perlu merasa takut akan ditipu.
Sumber :
1.Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.






