Jumat, 03 Juni 2016

MUDAH, CEPAT dan AMAN, CUMA JANJI ATAU FAKTA ?

Dalam setiap pemberian kredit, janji – janji memberikan kemudahan, kecepatan transaksi dan terjaganya keamananseperti yang diberikan oleh Bank – Bank digunakan untuk memikat minat masyarakat.Namun pada kenyataannya biasanya pemberian kredit dilakukan dengan berbelit – belit, mengingat dokumen – dokumen yang dibutuhkan beserta dengan peraturan – peraturan yang mengikat. Begitupula dengan Kredit Usaha yang dilakukan oleh pihak penjamin selaku Bank ataupun Lembaga Penjamin lainnya. Kredit usaha yang diberikan oleh Bank pun memiliki peraturan hukum yang berlaku. Hal tersebut digunakan untuk menjamin bahwa penerima pinjaman tidak melakukan pelanggaran sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penerima pinjaman. Kredit Usaha Rakyat menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan  layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).Usaha Produktif yang dimaksukan adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Sementara Usaha Layak yang dimaksud adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR. Sedangkan yang dimaksud dengan Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.  Sebelum melakukan serah terima dana, pihak Bank dan peminjam melakukan perjanjian terlebih dahulu. Disinilah dapat kita lihat apakah memang janji yang diberikan memang mudah, cepat dan aman sudah seperti yang dijanjikan atau memang ternyata masih berbelit – belit.
Berdasarkan buku Aspek Hukum Dalam Bisnis karangan Neltje F. Katuuk, ketentuan – ketentuan dari bentuk dan isi perjanjian kredit didasarkan pada sebagian besar ketentuan – ketentuan lama dari Undang – Undang Sewa Beli, tetapi sekarang berlaku terhadap semua perjanjian yang diatur. Namun demikian, tidak seperti dahulu, syarat – syarat normal hanya berlaku terhadap perjanjian – perjanjian komersial, apabila kreditur bertindak dalam usaha dagangnya. Pengawasan – pengawasan bertujuan terutama untuk menentukan bahwa peminjam mengetahui betul apa yang ia biarkan dirinya sendiri terlibat dalamnya. Sebelum perjanjian dibuat, pemberi pinjaman harus memberikan keterangan tertentu kepada pinjaman dengan cara yang ditetapkan. Peraturan – peraturan yang meliputi ini mungkin akan memerlukan pemberitahuan secara tertulis tentang harga tunai dan harga kredit. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. Perjanjian itu harus tertulis, ditandatangani oleh debitur secara pribadi oleh atau atas nama kreditur. Tanda tangan dalam bentuk blanko, meninggalkannya pada seorang leveransir atau agen untuk diisi secara terperinci, tidaklah cukup.
2. Dokumen itu harus dalam bentuk yang ditetapkan dan berisi (dalam beberapa hal badan hukum dan referensi) keterangan yang ditentukan, terutama hak dan kewajiban debitur, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia baginya menurut undang – undang dan jumlah kredit dan jumlah biaya keseluruhan untuk kredit itu.
3. Pemberitahuan tentang hak – hak pembatalanharus diberikan dalam semua perjanjian yang dapat dibatalkan.

Namun hal tersebut tidak lah semudah seperti ketentuan yang ditetapkan di dalam perjanjian kredit usaha rakyat, seperti yang telah diatur berikut bentuk perjanjian kredit dan pola penyaluran kredit usaha rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.


A. Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana

Untuk bisa mendapatkan KUR, UMKMK dapat melakukan pengajuan kepada Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

B. Persyaratan Penerima KUR

Bank memiliki persyaratan bagi masyarakat UMKMK yang berminat pada program Kredit Usaha Rakyat.Berikut persyaratan umum dari UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :

1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya
4. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia. 

C. Dokumen Legalitas KUR 


Sedangkan dokumen – dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan KUR yaitu : 

1. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3. Perizinan usaha, seperti SIUP, TDP, SK Domisili, dll
4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
5. Salinan bukti agunan

D. Besarnya Plafon Pinjaman

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 13 menyebutkan bahwa :

1. KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Mikro:
   a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
   b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Sedangkan pada Pasal 17 berisi :
1. KUR Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Ritel sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut:
   a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
   b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Ritel diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Untuk pemilik KUR Ritel masih terdapat tambahan peraturan seperti yang tertera paada Pasal 18 yaitu :
1. Calon penerima KUR Ritel adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, d, dan e.
2.Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
3. Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar.
4. Calon penerima KUR Ritel memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

E. Pola Penyaluran KUR

Sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menetapkan Pola Penyaluran KUR melalui Lembaga LINKAGE. 

1. Ketentuan Umum KUR melalui lembaga Linkage

a. Lembaga linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Lembaga linkage meliputi Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Perkreditan Rakyat Syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro pola konvensional atau syariah, lembaga keuangan bukan bank lainnya, dan kelompok usaha.
b. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
c. Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan.
d. Suku bunga dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan maksimum sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun untuk KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Penempatan TKI.
e. Kementerian/lembaga teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang di-upload oleh Penyalur KUR dan penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
f. Lembaga linkage yang sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan.
g. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh lembaga linkage.
h. Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui lembaga linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
i. Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui lembaga Linkage dengan Pola Channelling dan Pola Executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR atau Lembaga Linkage.


2. KUR melalui lembaga Linkage pola Channeling:



a. Calon Debitur memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR;

b. Lembaga Linkage mewakili Calon Debitur mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR mengupload data Calon Debitur KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui SIKP namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
f. Penyalur KUR menyalurkan kredit/pembiayaan kepada calon debitur yang memenuhi persyaratan kelayakan kredit melalui Lembaga Linkage.
g. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin.



3. KUR melalui Lembaga Linkage pola Executing:







a. Calon penerima KUR mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Lembaga Linkage;
b. Lembaga Linkage menyampaikan data Calon Debitur kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui Sistem Informasi Kredit Program namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR mendapat konfirmasi data Calon Debitur KUR tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
f. Setelah mendapat konfirmasi SIKP, Penyalur KUR menyalurkan kredit dan menginformasikan kepada Lembaga Linkage untuk memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
g. Lembaga Linkage menyalurkan KUR kepada Calon Debitur.
h. Penyalur KUR mengajukan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.




F. Kewajiban Debitur KUR dan Konsekuensi


Dalam perjanjian kredit pihak debitur pasti memiliki kewajiban dan konsekuensi yang didapat apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang dimiliki oleh Debitur KUR yaitu :
a. Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
b. Menyerahkan agunan kepada Bank
c. Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
d. Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
   1. Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
   2. Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.


Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa melakukan peminjaman kredit usaha tidak semudah dan secepat yang diiming – imingi, rumitnya kelengkapan dokumen beserta persyaratan lainnya serta lamanya proses  pencairan dana membuat proses peminjaman kredit usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga dibutuhkan kesabaran untuk menunggu hasil dari pihak Bank pelaksana. Memang untuk keamanan peminjaman memang terjamin karena pemerintah memberikan peraturan perundang – undangan yang cukup mengikat, sehingga para debitur tidak perlu merasa takut akan ditipu.



Sumber :

1.Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Selasa, 22 Maret 2016

KREDIT MAJU, USAHA PUN MAJU



Apa itu Produk Hukum ?

     Di Indonesia banyak sekali Produk Hukum yang beredar, lalu apa sebenarnya produk hukum itu ? dan seperti apa jenisnya ?
     Namun sebelum kita masuk pada penjelasan mengenai Produk Hukum, sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu hukum ?

Apa itu Hukum ?

     Hukum, selama ini kita hidup penuh dengan peraturan dan apabila kita melanggar kesalahan tersebut maka kita akan menerima hukuman, seperti ketika kita tidak mengerjakan tugas di sekolah maka kita akan mendapat hukuman dari guru, kita melawan apa yang orang tua kita katakan atau melanggar larangan dari orang tua maka kita akan mendapat hukuman, begitu pula ketika kita melakukan kesalahan atau kejahatan besar, kita akan mendapat hukuman dari pihak yang berwajib. Maka, apa sih sebenarnya maksud atau arti dari hukum tersebut ?

     Berikut  beberapa pendapat mengenai hukum menurut beberapa para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoom, dan pendapatny itu disetujui oleh penulis – penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia, salah satunya Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Beliau menulis sebagai berikut, “...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan.”
Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprojo, SH. lalu memberikan contoh – contoh tentang definisi Hukum yang berbeda – beda, sebagai berikut :
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own mwmbers. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others.’
4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5. Philip S. James, MA:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State.”

     Masih banyak lagi definisi Hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Prof Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.”
2. Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan teaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”

     Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tecakup keselutuhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, menurut mantan Guru Besar Universitateit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya berjudul “het Rech in Indonesia”.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu tidak dapat kita lihat, namun dapat dipahami. Akan tetapi meskipun hukum tidakk dapat kita lihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengan masyarakat.

     Sedangan definisi hukum sebagai pegangan dapat  dijelaskan oleh beberapa para sarjana hukum sebagai berikut:
1. Drs. E. Utrecht, SH : hukum adalah himpunan peraturan – peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. Satjipto Raharjo : hukum adalah sebuah karya manusia dalam bentuk norma-norma berisi petunjuk tingkah laku. Hukum adalah pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya melakukan pembinaan masyarakat dan kemana harus diarahkan. Hukum mengandung rekaman beberapa ide yang dipilih oleh masyarakat dimana hukum tersebut diciptakan. Beberapa ide tersebut berhubungan dengan keadilan.
3. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranolo, S.H
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.”

Unsur – Unsur Hukum :

Dari pengertian hukum diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri – Ciri Hukum:

Untuk dapat mengenal hukum kita dapat mengenal ciri – ciri hukum, yaitu:
a. Adany perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

     Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik – baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Barang siapa dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat dari pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.

     Hukuman atau pidana itu bermacam – macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
1. Pidana pokok, yang terdiri dari:
        a. Pidana mati
        b. Pidana penjara
               1.  Seumur hidup
               2.  Sementara (setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun) atau pidana                     penjara selama waktu tertentu
        c. Pidana kurungan, sekurang – kurangnya 1 hari dan setinggi – tingginya 1 tahun
        d. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
        e. Pidana tutupan
2.  Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
        a. Pencabutan hak – hak tertentu
        b. Perampasan (penyitaan) barang – barang tertentu
        c. Pengumuman keputusan hakim.


Sifat Dari Hukum

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa tata tertib di dalam masyarakat harus tetap dijaga dan dipelihara, maka kaedah – kaedah hukum haruslah ditaati. Namun, tidak semua orang mau mentaati kaedah – kaedah hukum tersebut.
Agar peraturan hidup masyarakat benar – benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Tujuan Hukum
Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan diikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukannya.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.


Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertiandari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) aau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang – kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.


Produk Hukum


     Setelah mengetahui apa itu hukum, kini kita akan membahas mengenai produk hukum.
     Pada wikiapbn (sebuah ensiklopedia kementerian keuangan) terdapat perbedaan yang signifikan dalam penulisan artikel untuk produk hukum sendiri dan produk hukum bersama. Produk hukum sendiri adalah produk hukum yang ditandatangani hanya oleh satu orang pejabat, sedangkan produk hukum bersama adalah produk hukum yang ditandatangani oleh dua orang pejabat atau lebih.
     Namun yang akan kita bahas adalah produk hukum sendiri, karena kita akan membahas mengenai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kepmenko) Nomor 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menetapkan pada Pasal 1 : Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat.

Apa itu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat ?

     Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dijelaskan pada Kepmenko Nomor 170 Tahun 2015 pada Pasal 2 point 2, yaitu : melaksanakan pemberian kredit usaha rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

     Sedangkan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dijelaskan pada Pasal 3 point 2, yaitu : melaksanakan penjaminan Kredit Usaha Rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
c. PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.

     Namun, saat ini tidak hanya ketiga Bank saja yang memberikan pelayana Kredit Usaha Rakyat, Bank – Bank yang turut bewrgabung memberikan pelayanan Kredit Usaha Rakyat antara lain Bank BTN, Bank Syariah Mandiri , Bank BNI Syariah, dan Bank Bukopin.
Selain itu Bank Pembangunan Daerah pun dapat menyalurkan Kredit usaha Rakyat, contohnya PT. Bank DKI, PT. Bank Jabar Banten, PT. Bank Jateng serta PT. Bank Aceh. Setidaknya terdapat sekitar 26 Bank Pembangunan Daerah yang turut membantu menyalurkan KUR. Hal ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam usahanya memperoleh pinjaman untuk membuka usaha.

     Sementara Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; dan
b. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Maksud dan Tujuan Kredit Usaha Rakyat
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
a. Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
b. Pengembangan kewirausahan
c. Peningkatan pasar produk UMKMK
d. Reformasi regulasi UMKMK


Cara UMKMK untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dari Bank Pelaksana :

UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.




Sumber :
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. http://www.wikiapbn.org/bantuan-produk-hukum/
3. https://www.ekon.go.id/hukum/view/kepmenko-nomor-170-tahun-2015.1924.html#.VvEGrWc0XMw
4. http://komite-kur.com/ 
5. www.tnp2k.go.id

 

Senin, 08 Juni 2015

GDP MENINGKAT, PENGANGGURAN JUGA MENINGKAT



Pendapatan Nasional merupakan salah satu indikator yang sangat penting pada perekonomian suatu Negara. Pendapatan nasional merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu Negara dalam satu tahun. 
Pada 1960an, GDP per kapita berada pada level yang sama dengan negara-negara di Afrika dan Asia. Saat terjadi krisis finansial yang parah di Asia pada tahun 1997-1998, Korea Selatan mengadopsi beberapa bentuk reformasi ekonomi, termasuk menjadi lebih terbuka terhadap investasi asing dan impor dari negara lain. Setelah itu Korea Selatan mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 4% per tahun antara tahun 2004 hingga 2007, bahkan pada 2010 Korea Selatan berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 10%. Namun seiring dengan pertubuhan ekonomi, ada permasalahan yang tengah dihadapi Korea Selatan, seperti pertumbuhan penduduk yang cepat, pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel, serta ketergantungan terhadap ekspor yang notabene menyumbang sekitar setengah dari total GDP.
Bank of korea baru saja merilis data GDP dimana untuk periode kuartalan dari Januari-Maret 2014 tercatat tumbuh 0,9 persen padahal sebelumnya para ekonom memperkirakan GDP kuartalan negara tersebut hanya berada di kisaran 0,8 persen. Jika dilihat secara tahunan, angka GDP Korea Selatan juga tercatat tumbuh 3,9 persen. Saat ini perekonomian Korea Selatan sedang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat dari perkiraan. 
Berdasarkan rilis data yang sudah ada, beberapa hal yang menjadi kontributor dalam pertumbuhan ekonomi di negara tersebut antara lain tingkat konsumsi swasta meningkat sebesar 0,3% dimana pengeluaran terbanyak untuk industri otomotif seperti mobil, selain itu jumlah utang atas pembiayaan pembangunan rumah berkurang. BOK memperkirakan Korea Selatan akan menduduki peringkat ke-4 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia dalam beberapa tahun kedepan.
Untuk saat ini, Korea Selatan belum memerlukan stimulus tambahan untuk memengaruhi paket kebijakan fiskal maupun moneternya dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang sudah cukup cepat ini. Pasalnya, BOK berencana akan menaikkan suku bunga pada awal tahun depan untuk menekan inflasi. BOK telah menaikkan target  proyeksi pertumbuhan negaranya untuk bulan Januari 2014 lalu yang semula ditargetkan  3,8 persen saat ini menjadi 4 persen dan memroyeksikan target sebesar 4,2 persen untuk tahun depan.
Adapun, pertumbuhan ekonomi di Korea Selatan terhambat karena melemahnya sektor bisnis investasi dimana tercatat bahwa pengeluaran yang dikeluarkan untuk sektor tersebut ajtuh sebesar 1,3 persen.
Pertumbuhan ekonomi yang terjadi dalam suatu negara erat kaitannya dengan inflasi. Oleh karena itu inflasi Maret yang tercatat sebesar 1,3 persen diperkirakan akan mencapai target yang telah ditetapkan BOK yaitu di kisaran 2,5-3,5 persen tahun ini. Tentu saja target tersebut sudah ditetapkan BOK dengan sudah mempertimbangkan sentimen negatif yang mungkin ada dari berbagai negara emerging countires.
Dalam mengendalikan inflasinya, BOK akan bermain pada suku bunga acuannya. Jika pasar sudah menunjukkan tingkat permintaan yang melonjak, maka BOK akan menaikkan suku bunga acuannya. Beberapa ekonom berpendapat BOK akan menaikkan suku bunga acuan menjadi 2,75 persen pada kuartal pertama tahun depan. 
Dalam hal inilah BOK harus berperan sebagai alat kebijakan moneter agar tidak lekas berpuas diri dengan percepatan ekonomi yang terjadi saat ini. Pasalnya, jika BOK tidak dapat mengendalikan inflasi di negaranya, maka bukan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang dicapai, justru krisis yang akan diperoleh akibat hyper inflation.
Pendapatan riil per kapita adalah indikator yang menunjukkan daya beli sebenarnya dari pendapatan masyarakat Korea Selatan yang diperoleh baik di dalam maupun di luar negeri.
Pendapatan riil per kapita meningkat 4,2%
Dimuat: 2015-06-04 10:01:56 Terbaru: 2015-06-04 18:10:03
Pendapatan riil per kapita meningkat 4,2%
Pendapatan riil per kapita triwulan pertama tahun ini meningkat drastis dalam 5 tahun 9 bulan. 
Menurut data Bank Sentral Korea Selatan (BOK), pendapatan riil per kapita triwulan pertama tahun ini meningkat 4,2% dibanding triwulan sebelumnya. Jumlah itu mencapai titik tertinggi sejak triwulan kedua tahun 2009 yang mencatat rasio peningkatan 5%. 
BOK menjelaskan kondisi perdagangan sangat membaik berkat penurunan harga minyak internasional dan peningkatan pendapatan melalui suku bunga dan juga pengaruh dividen. 
Rasio peningkatan pendapatan riil per kapita pernah turun 0,2% pada triwulan ketiga tahun lalu, dan kembali naik sampai 1,6% pada triwulan keempat tahun lalu. 


Meskipun angka GDP di Korea Selatan meningkat, namun tingkat pengangguran di Korea Selatan pun turut meningkat. Tingkat pengangguran Korea Selatan naik tipis pada Mei, dengan sedikit pekerjaan yang diciptakan di sektor manufaktur. Menurut data yang dirilis Badan Statistik Korea, tingkat pengangguran musiman sebesar 3,2 persen pada Mei, naik dari 3,1 persen bulan sebelumnya, merupakan peningkatan pertama bulan ke bulan sejak Februari.
Badan statistik mengatakan jumlah pekerjaan di sektor kesejahteraan sosial meningkat sementara kenaikan pekerjaan di sektor manufaktur melambat. Data muncul sehari sebelum Bank Setral Korea bertemu untuk menkaingkatn suku bunga utama untuk bulan tersebut menyusul suatu kebijakan penurunan suku bunga yang mengejutkan pada bulan Mei. 
Dampak dari pengangguran tersebut pun meningkatkan jumlah kemiskinan yang ada di Korea Selatan, Tingkat kemiskinan untuk warga lanjut usia di Korea Selatan mencapai 48 persen ditahun 2013. Begitu data yang dilansir oleh Departemen Kesehatan dan Sosial Korea.
Menurut kabar yang dilansir Chosun Ilbo pada Kamis (22/1), angka tersebut merupakan peningkatan yang 3.5 kali lebih besar dari total tingkat kemiskinan nasional karena telah meraih porsi sebanyak 14 persen.
Data tersebut meliputi jumlah warga lansia yang mempunyai pendapatan 50 persen dibawah pendapatan rata-rata.
Menurut data berdasarkan faktor demografi, terdapat satu keluarga yang menduduki posisi paling miskin kedua, dan terdapat satu orang perempuan yang juga memiliki pendapatan paling rendah yang dilaporkan merupakan seorang janda.
Data baru dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan tingkat kemiskinan lansia Korea Selatan di tingkat tertinggi di antara anggota OECD.
Statistik OECD yang dirilis pada hari Kamis (21/5/2015) menunjukkan ketimpangan pendapatan di negara-negara anggotanya telah memburuk ke level terburuk dalam sejarah.
Sepuluh persen penduduk terkaya di negara-negara OECD memperoleh penghasilan 9,6 kali lebih banyak dari sepuluh persen penduduk termiskin pada 2012, bertambah dari 9,1 kali di tahun 2000.
Sementara itu, 40 persen termiskin hanya memiliki tiga persen kekayaan sedangkan sepuluh persen terkaya memiliki setengahnya.
Di Korea Selatan, sepuluh persen terkaya menerima 10,1 kali penghasilan dari sepuluh persen termiskin, yang tampak sedikit lebih tinggi daripada rata-rata OECD.
Tingkat kemiskinan relatif nasional di antara penduduk lansia adalah 49,6 persen, tertinggi di antara negara-negara OECD.

Anggaran Pendapatan Belanja Korea Selatan




Realisasi
Sebelum Ini
Tertinggi
Paling Rendah
Tanggal
Satuan
Frekuensi
-1.50
-1.30
3.47
-4.10
1988 - 2013
Persen dari PDB
Tahunan

Nilai saat ini, data historis, perkiraan, statistik, grafik dan kalender ekonomi - Korea Selatan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Korea Selatan Pemerintah
Terakhir
Sebelum Ini
Tertinggi
Paling Rendah
Satuan
-1.50
-1.30
3.47
-4.10
Persen dari PDB
[+]
33.80
34.80
34.80
7.99
Persen
[+]
-16206.00
-8524.00
42914.00
-28619.00
KRW - Miliar
[+]
52167.20
52066.50
52167.20
4673.10
KRW - Miliar
[+]
80.47
[+]



KERJASAMA DENGAN NEGARA LAIN

ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) merupakan salah satu perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN (termasuk Indonesia) dan Korea Selatan. Preferential treatment diberikan bagi negara-negara yang menjadi anggota perjanjian tersebut di tiga sektor : sektor barang, jasa, dan investasi, dengan tujuan dapat memacu percepatan aliran barang, jasa, dan investasi di antara negara-negara anggota sehingga dapat terbentuk suatu kawasan perdagangan bebas. Proses perundingan awal AKFTA dimulai pada awal tahun 2005 dan pada tanggal 13 Desember 2005 Kerangka Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh (Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation) AKFTA dapat ditandatangani oleh para kepala negara ASEAN dan Korea Selatan di Kuala Lumpur, Malaysia. Sejak saat itu, proses perundingan teknis di tiga sektor tersebut dimulai di mana perjanjian untuk ketiga sektor dapat diselesaikan dalam tahapan yang berbeda-beda. Kesepakatan perdagangan barang dapat diselesaikan paling awal dengan ditandatanganinya perjanjian perdagangan barang AKFTA tanggal 24 Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. Sedangkan dua kesepakatan lain di sektor perdagangan jasa dan sektor investasi baru dapat diselesaikan masing-masing pada tahun 2007 dan 2009. Kesepakatan perdagangan jasa ditandatangani oleh para menteri ekonomi saat KTT ASEAN tahun 2007 di Singapura, sedangkan perjanjian investasi AKFTA ditandatangani pada saat berlangsungnya KTT ASEAN-Korea bulan Juni 2009 di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Pada perjanjian perdagangan barang AKFTA, negara-negara ASEAN dan Korea Selatan menyepakati upaya penghapusan ataupun pengurangan hambatan-hambatan tarif maupun non tarif. Pada skema penghapusan atau pengurangan tarif tersebut diatur secara detil program penurunan dan atau penghapusan tarif secara progresif, yang dibagi atas kategori Normal Track, Sensitive List, dan Highly Sensitive List. Khusus untuk kategori Normal Track yang mencakup sebagian besar jenis produk, penurunan dilakukan secara bertahap sejak perjanjian perdagangan barang efektif berlaku hingga batas waktu seluruh pos tarif menjadi 0% paling lambat 1 Januari 2010 untuk Korea Selatan dan 1 Januari 2012 untuk ASEAN 6. Negara-negara ASEAN lain di luar ASEAN 6, atau yang bisa disebut CLMV (Cambodia, Lao PDR, Myanmar, Viet Nam) diberikan fleksibilitas berupa tambahan waktu yang sifatnya bervariasi.
Dalam neraca perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan pada tahun 2010, Indonesia dapat mencatat surplus sebesar US$ 4,8 miliar. Jumlah ini meningkat 43,1% dibandingkan surplus perdagangan tahun 2009 yang sebesar US$ 3,4 miliar. Total perdagangan kedua negara telah mencapai angka US$ 20,3 miliar dengan nilai ekspor sebesar US$ 12,5 miliar dan impor sebesar US$ 7,7 miliar. Angka tersebut merupakan kenaikan sebesar 57,36% dibanding total perdagangan pada tahun 2009 sebesar US$ 12,8 miliar. Sedangkan pada periode Januari-September 2011, total perdagangan kedua negara telah berjumlah US$ 21,2 miliar atau naik 47,47% dibanding periode yang sama pada tahun 2010 sebesar US$ 14,4 miliar. Perdagangan antar kedua negara menunjukkan kecenderungan positif, di mana rata-rata pertumbuhannya selama 5 (lima) tahun terakhir (2006-2010) tercatat sebesar 15,97%.
Setelah perjanjian AKFTA ini berlangsung hampir lima tahun, perlu dilakukan evaluasi dengan melakukan analisis kuantitatif terhadap kontribusi dari perjanjian tersebut terhadap perekonomian Indonesia. Perjanjian perdagangan barang AKFTA merupakan salah satu sektor penting dari perjanjian AKFTA yang perlu dilakukan evaluasi atau impact assessment. Dalam hal ini, penilaian dampak suatu FTA perlu dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan suatu FTA dapat dipenuhi (Plummer 2010).
Pendapatan nasional merupakan salah satu dari tiga indikator untuk menghitung dampak dari suatu FTA terhadap suatu negara dari aktivitasnya dalam perdagangan internasional (Llyoid dan Mclaren 2004: 451). Dalam model Keynesian empat sektor, salah satu komponen pendapatan nasional adalah kontribusi ekspor. Adanya perubahan positif kontribusi ekspor terhadap pendapatan nasional Indonesia dan Korea Selatan dalam hubungannya dengan perdagangan Indonesia-Korea Selatan mengindikasikan dampak positif dari AKFTA terhadap kedua negara.


Nilai Mata Uang Won yang Semakin Menguat

Setelah pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) pada tgl.17 September 2014, dolar Amerika semakin menguat. Dua isu terbesar pekan lalu, yaitu pertemuan FOMC dan pemungutan suara di Skotlandia berakhir positif. Namun, Federal Reserve Board memberikan sinyal kepada pasar akan meningkatkan suku bunga dan dan melaksanakan kebijakan moneter kontraktif pada waktu-waktu tertentu, sehingga kondisi nilai tukar mata uang di dunia bisa saja bergoyang.

Jika mencermati perubahan nilai tukar mata uang 32 negara terhadap dolar Amerka, mata uang won Korea Selatan mengalami penguatan. Tingkat depresiasi Won berkisar –0,9%, namun diantara mata uang yang menunjukkan tingkat depresiasi lebih rendah atau yang mengalami apresiasi dibandingkan Won adalah Yuan, Cina dengan 1,9% dan dolar Hongkong dengan 0%. Kedua mata uang itu dikendalikan secara terbatas dari sisi perubahan nilai tukar. Malaysia yang mengalami kenaikan mata uang 1,3% sudah meningkatkan 2 kali suku bunga standarnya sejak bulan Juli lalu. Namun, Korea Selatan justru menurunkan suku bunga standarnya di bulan Agustus, sehingga Won menjadi mata uang yang paling kuat pada semester kedua tahun ini.

Mata uang won menguat karena ada surplus di neraca transaksi berjalan dan demam 'beli Korea' oleh investor asing. Namun, setelah dibukanya pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC), dolar menjadi meningkat secara drastis, dan hal itu menyulitkan kondisi Korea Selatan. Federal Reserve Board AS menyatakan tetap melanjutkan kebijakan suku bunga rendah, namun mereka memberitahukan adanya kemungkinan akan meningkatkan suku bunga AS sebanyak 0,25% pada akhir tahun depan. Efeknya, nilai tukar yen terhadap dolar di pasar valuta asing Tokyo menerobos 109-an yen untuk pertama kalinya dalam 6 tahun pada tgl.19 September lalu. Melemahnya yen Jepang telah berlangsung selama lebih satu setengah tahun, namun jika fenomena itu terus berlanjut, dampak negatif bagi perekonomian Korea Selatan akan semakin membesar. 

Dolar Amerika yang menguat mempercepat penurunan nilai yen, sehingga Jepang memperoleh daya saing harga produk yang tinggi untuk mendominasi pangsa pasar dalam persaingan ekspor dengan Korea Selatan. Ini menjadi sinyal merah bagi kegiatan ekspor akibat perubahan mata uang yang terus bergejolak!

Peningkatan suku bunga AS sudah ditetapkan, serta Eropa dan Jepang meningkatkan pelonggaran kuantitatif. Di masa transisi kebijakan moneter, Korea Selatan harus mengambil langkah-langkah untuk menghadapi arus dana internasional dan perubahan nilai tukar seperti melemahnya yen, menguatnya won, dll. Korea Selatan harus siap menghadapi perang mata uang sejalan perubahan keuangan global dengan menguatnya dolar.

Referensi: