Apa itu Produk Hukum ?
Di Indonesia banyak sekali Produk Hukum yang beredar, lalu apa sebenarnya produk hukum itu ? dan seperti apa jenisnya ?
Namun sebelum kita masuk pada penjelasan mengenai Produk Hukum, sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu hukum ?
Apa itu Hukum ?
Hukum, selama ini kita hidup penuh dengan peraturan dan apabila kita melanggar kesalahan tersebut maka kita akan menerima hukuman, seperti ketika kita tidak mengerjakan tugas di sekolah maka kita akan mendapat hukuman dari guru, kita melawan apa yang orang tua kita katakan atau melanggar larangan dari orang tua maka kita akan mendapat hukuman, begitu pula ketika kita melakukan kesalahan atau kejahatan besar, kita akan mendapat hukuman dari pihak yang berwajib. Maka, apa sih sebenarnya maksud atau arti dari hukum tersebut ?
Berikut beberapa pendapat mengenai hukum menurut beberapa para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoom, dan pendapatny itu disetujui oleh penulis – penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia, salah satunya Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Beliau menulis sebagai berikut, “...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan.”
Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprojo, SH. lalu memberikan contoh – contoh tentang definisi Hukum yang berbeda – beda, sebagai berikut :
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own mwmbers. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others.’
4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5. Philip S. James, MA:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State.”
Masih banyak lagi definisi Hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Prof Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.”
2. Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan teaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tecakup keselutuhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, menurut mantan Guru Besar Universitateit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya berjudul “het Rech in Indonesia”.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu tidak dapat kita lihat, namun dapat dipahami. Akan tetapi meskipun hukum tidakk dapat kita lihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengan masyarakat.
Sedangan definisi hukum sebagai pegangan dapat dijelaskan oleh beberapa para sarjana hukum sebagai berikut:
1. Drs. E. Utrecht, SH : hukum adalah himpunan peraturan – peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. Satjipto Raharjo : hukum adalah sebuah karya manusia dalam bentuk norma-norma berisi petunjuk tingkah laku. Hukum adalah pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya melakukan pembinaan masyarakat dan kemana harus diarahkan. Hukum mengandung rekaman beberapa ide yang dipilih oleh masyarakat dimana hukum tersebut diciptakan. Beberapa ide tersebut berhubungan dengan keadilan.
3. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranolo, S.H
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.”
Unsur – Unsur Hukum :
Dari pengertian hukum diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri – Ciri Hukum:
Untuk dapat mengenal hukum kita dapat mengenal ciri – ciri hukum, yaitu:
a. Adany perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik – baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Barang siapa dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat dari pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam – macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
1. Pidana pokok, yang terdiri dari:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
c. Pidana kurungan, sekurang – kurangnya 1 hari dan setinggi – tingginya 1 tahun
d. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
e. Pidana tutupan
2. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
a. Pencabutan hak – hak tertentu
b. Perampasan (penyitaan) barang – barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim.
Sifat Dari Hukum
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa tata tertib di dalam masyarakat harus tetap dijaga dan dipelihara, maka kaedah – kaedah hukum haruslah ditaati. Namun, tidak semua orang mau mentaati kaedah – kaedah hukum tersebut.
Agar peraturan hidup masyarakat benar – benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Tujuan Hukum
Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan diikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukannya.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertiandari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) aau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang – kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Produk Hukum
Setelah mengetahui apa itu hukum, kini kita akan membahas mengenai produk hukum.
Pada wikiapbn (sebuah ensiklopedia kementerian keuangan) terdapat perbedaan yang signifikan dalam penulisan artikel untuk produk hukum sendiri dan produk hukum bersama. Produk hukum sendiri adalah produk hukum yang ditandatangani hanya oleh satu orang pejabat, sedangkan produk hukum bersama adalah produk hukum yang ditandatangani oleh dua orang pejabat atau lebih.
Namun yang akan kita bahas adalah produk hukum sendiri, karena kita akan membahas mengenai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kepmenko) Nomor 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menetapkan pada Pasal 1 : Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat.
Apa itu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat ?
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dijelaskan pada Kepmenko Nomor 170 Tahun 2015 pada Pasal 2 point 2, yaitu : melaksanakan pemberian kredit usaha rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Sedangkan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dijelaskan pada Pasal 3 point 2, yaitu : melaksanakan penjaminan Kredit Usaha Rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
c. PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
Namun, saat ini tidak hanya ketiga Bank saja yang memberikan pelayana Kredit Usaha Rakyat, Bank – Bank yang turut bewrgabung memberikan pelayanan Kredit Usaha Rakyat antara lain Bank BTN, Bank Syariah Mandiri , Bank BNI Syariah, dan Bank Bukopin.
Selain itu Bank Pembangunan Daerah pun dapat menyalurkan Kredit usaha Rakyat, contohnya PT. Bank DKI, PT. Bank Jabar Banten, PT. Bank Jateng serta PT. Bank Aceh. Setidaknya terdapat sekitar 26 Bank Pembangunan Daerah yang turut membantu menyalurkan KUR. Hal ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam usahanya memperoleh pinjaman untuk membuka usaha.
Sementara Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; dan
b. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).
Maksud dan Tujuan Kredit Usaha Rakyat
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
a. Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
b. Pengembangan kewirausahan
c. Peningkatan pasar produk UMKMK
d. Reformasi regulasi UMKMK
Cara UMKMK untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dari Bank Pelaksana :
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
Sumber :
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. http://www.wikiapbn.org/bantuan-produk-hukum/
3. https://www.ekon.go.id/hukum/view/kepmenko-nomor-170-tahun-2015.1924.html#.VvEGrWc0XMw
5. www.tnp2k.go.id



Tidak ada komentar:
Posting Komentar