Jumat, 03 Juni 2016

MUDAH, CEPAT dan AMAN, CUMA JANJI ATAU FAKTA ?

Dalam setiap pemberian kredit, janji – janji memberikan kemudahan, kecepatan transaksi dan terjaganya keamananseperti yang diberikan oleh Bank – Bank digunakan untuk memikat minat masyarakat.Namun pada kenyataannya biasanya pemberian kredit dilakukan dengan berbelit – belit, mengingat dokumen – dokumen yang dibutuhkan beserta dengan peraturan – peraturan yang mengikat. Begitupula dengan Kredit Usaha yang dilakukan oleh pihak penjamin selaku Bank ataupun Lembaga Penjamin lainnya. Kredit usaha yang diberikan oleh Bank pun memiliki peraturan hukum yang berlaku. Hal tersebut digunakan untuk menjamin bahwa penerima pinjaman tidak melakukan pelanggaran sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penerima pinjaman. Kredit Usaha Rakyat menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan  layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).Usaha Produktif yang dimaksukan adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Sementara Usaha Layak yang dimaksud adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR. Sedangkan yang dimaksud dengan Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.  Sebelum melakukan serah terima dana, pihak Bank dan peminjam melakukan perjanjian terlebih dahulu. Disinilah dapat kita lihat apakah memang janji yang diberikan memang mudah, cepat dan aman sudah seperti yang dijanjikan atau memang ternyata masih berbelit – belit.
Berdasarkan buku Aspek Hukum Dalam Bisnis karangan Neltje F. Katuuk, ketentuan – ketentuan dari bentuk dan isi perjanjian kredit didasarkan pada sebagian besar ketentuan – ketentuan lama dari Undang – Undang Sewa Beli, tetapi sekarang berlaku terhadap semua perjanjian yang diatur. Namun demikian, tidak seperti dahulu, syarat – syarat normal hanya berlaku terhadap perjanjian – perjanjian komersial, apabila kreditur bertindak dalam usaha dagangnya. Pengawasan – pengawasan bertujuan terutama untuk menentukan bahwa peminjam mengetahui betul apa yang ia biarkan dirinya sendiri terlibat dalamnya. Sebelum perjanjian dibuat, pemberi pinjaman harus memberikan keterangan tertentu kepada pinjaman dengan cara yang ditetapkan. Peraturan – peraturan yang meliputi ini mungkin akan memerlukan pemberitahuan secara tertulis tentang harga tunai dan harga kredit. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. Perjanjian itu harus tertulis, ditandatangani oleh debitur secara pribadi oleh atau atas nama kreditur. Tanda tangan dalam bentuk blanko, meninggalkannya pada seorang leveransir atau agen untuk diisi secara terperinci, tidaklah cukup.
2. Dokumen itu harus dalam bentuk yang ditetapkan dan berisi (dalam beberapa hal badan hukum dan referensi) keterangan yang ditentukan, terutama hak dan kewajiban debitur, perlindungan dan upaya hukum yang tersedia baginya menurut undang – undang dan jumlah kredit dan jumlah biaya keseluruhan untuk kredit itu.
3. Pemberitahuan tentang hak – hak pembatalanharus diberikan dalam semua perjanjian yang dapat dibatalkan.

Namun hal tersebut tidak lah semudah seperti ketentuan yang ditetapkan di dalam perjanjian kredit usaha rakyat, seperti yang telah diatur berikut bentuk perjanjian kredit dan pola penyaluran kredit usaha rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.


A. Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana

Untuk bisa mendapatkan KUR, UMKMK dapat melakukan pengajuan kepada Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :
1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

B. Persyaratan Penerima KUR

Bank memiliki persyaratan bagi masyarakat UMKMK yang berminat pada program Kredit Usaha Rakyat.Berikut persyaratan umum dari UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :

1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya
4. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia. 

C. Dokumen Legalitas KUR 


Sedangkan dokumen – dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan KUR yaitu : 

1. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
3. Perizinan usaha, seperti SIUP, TDP, SK Domisili, dll
4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
5. Salinan bukti agunan

D. Besarnya Plafon Pinjaman

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 13 menyebutkan bahwa :

1. KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Mikro:
   a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
   b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Sedangkan pada Pasal 17 berisi :
1. KUR Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Suku bunga KUR Ritel sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
3. Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut:
   a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
   b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
4. Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Ritel diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.

Untuk pemilik KUR Ritel masih terdapat tambahan peraturan seperti yang tertera paada Pasal 18 yaitu :
1. Calon penerima KUR Ritel adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, d, dan e.
2.Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
3. Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit, serta KUR dengan kolektabilitas lancar.
4. Calon penerima KUR Ritel memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.

E. Pola Penyaluran KUR

Sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menetapkan Pola Penyaluran KUR melalui Lembaga LINKAGE. 

1. Ketentuan Umum KUR melalui lembaga Linkage

a. Lembaga linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Lembaga linkage meliputi Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Perkreditan Rakyat Syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro pola konvensional atau syariah, lembaga keuangan bukan bank lainnya, dan kelompok usaha.
b. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
c. Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan.
d. Suku bunga dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan maksimum sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun untuk KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Penempatan TKI.
e. Kementerian/lembaga teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data calon penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang di-upload oleh Penyalur KUR dan penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
f. Lembaga linkage yang sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan.
g. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh lembaga linkage.
h. Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui lembaga linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
i. Pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR melalui lembaga Linkage dengan Pola Channelling dan Pola Executing sesuai kesepakatan Penyalur KUR atau Lembaga Linkage.


2. KUR melalui lembaga Linkage pola Channeling:



a. Calon Debitur memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR;

b. Lembaga Linkage mewakili Calon Debitur mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR mengupload data Calon Debitur KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui SIKP namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
f. Penyalur KUR menyalurkan kredit/pembiayaan kepada calon debitur yang memenuhi persyaratan kelayakan kredit melalui Lembaga Linkage.
g. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin.



3. KUR melalui Lembaga Linkage pola Executing:







a. Calon penerima KUR mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Lembaga Linkage;
b. Lembaga Linkage menyampaikan data Calon Debitur kepada Penyalur KUR.
c. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program.
d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui Sistem Informasi Kredit Program namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.
e. Penyalur KUR mendapat konfirmasi data Calon Debitur KUR tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
f. Setelah mendapat konfirmasi SIKP, Penyalur KUR menyalurkan kredit dan menginformasikan kepada Lembaga Linkage untuk memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.
g. Lembaga Linkage menyalurkan KUR kepada Calon Debitur.
h. Penyalur KUR mengajukan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.




F. Kewajiban Debitur KUR dan Konsekuensi


Dalam perjanjian kredit pihak debitur pasti memiliki kewajiban dan konsekuensi yang didapat apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang dimiliki oleh Debitur KUR yaitu :
a. Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
b. Menyerahkan agunan kepada Bank
c. Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
d. Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
   1. Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
   2. Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.


Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa melakukan peminjaman kredit usaha tidak semudah dan secepat yang diiming – imingi, rumitnya kelengkapan dokumen beserta persyaratan lainnya serta lamanya proses  pencairan dana membuat proses peminjaman kredit usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga dibutuhkan kesabaran untuk menunggu hasil dari pihak Bank pelaksana. Memang untuk keamanan peminjaman memang terjamin karena pemerintah memberikan peraturan perundang – undangan yang cukup mengikat, sehingga para debitur tidak perlu merasa takut akan ditipu.



Sumber :

1.Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Selasa, 22 Maret 2016

KREDIT MAJU, USAHA PUN MAJU



Apa itu Produk Hukum ?

     Di Indonesia banyak sekali Produk Hukum yang beredar, lalu apa sebenarnya produk hukum itu ? dan seperti apa jenisnya ?
     Namun sebelum kita masuk pada penjelasan mengenai Produk Hukum, sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu hukum ?

Apa itu Hukum ?

     Hukum, selama ini kita hidup penuh dengan peraturan dan apabila kita melanggar kesalahan tersebut maka kita akan menerima hukuman, seperti ketika kita tidak mengerjakan tugas di sekolah maka kita akan mendapat hukuman dari guru, kita melawan apa yang orang tua kita katakan atau melanggar larangan dari orang tua maka kita akan mendapat hukuman, begitu pula ketika kita melakukan kesalahan atau kejahatan besar, kita akan mendapat hukuman dari pihak yang berwajib. Maka, apa sih sebenarnya maksud atau arti dari hukum tersebut ?

     Berikut  beberapa pendapat mengenai hukum menurut beberapa para sarjana
Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoom, dan pendapatny itu disetujui oleh penulis – penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia, salah satunya Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Beliau menulis sebagai berikut, “...Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan.”
Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprojo, SH. lalu memberikan contoh – contoh tentang definisi Hukum yang berbeda – beda, sebagai berikut :
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own mwmbers. Universal law is the law of nature”.
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others.’
4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
5. Philip S. James, MA:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State.”

     Masih banyak lagi definisi Hukum dari para Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1. Prof Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht.”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.”
2. Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan teaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”

     Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tecakup keselutuhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, menurut mantan Guru Besar Universitateit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya berjudul “het Rech in Indonesia”.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu tidak dapat kita lihat, namun dapat dipahami. Akan tetapi meskipun hukum tidakk dapat kita lihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengan masyarakat.

     Sedangan definisi hukum sebagai pegangan dapat  dijelaskan oleh beberapa para sarjana hukum sebagai berikut:
1. Drs. E. Utrecht, SH : hukum adalah himpunan peraturan – peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. Satjipto Raharjo : hukum adalah sebuah karya manusia dalam bentuk norma-norma berisi petunjuk tingkah laku. Hukum adalah pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya melakukan pembinaan masyarakat dan kemana harus diarahkan. Hukum mengandung rekaman beberapa ide yang dipilih oleh masyarakat dimana hukum tersebut diciptakan. Beberapa ide tersebut berhubungan dengan keadilan.
3. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranolo, S.H
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.”

Unsur – Unsur Hukum :

Dari pengertian hukum diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri – Ciri Hukum:

Untuk dapat mengenal hukum kita dapat mengenal ciri – ciri hukum, yaitu:
a. Adany perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

     Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik – baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Barang siapa dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat dari pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.

     Hukuman atau pidana itu bermacam – macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
1. Pidana pokok, yang terdiri dari:
        a. Pidana mati
        b. Pidana penjara
               1.  Seumur hidup
               2.  Sementara (setinggi – tingginya 20 tahun dan sekurang – kurangnya 1 tahun) atau pidana                     penjara selama waktu tertentu
        c. Pidana kurungan, sekurang – kurangnya 1 hari dan setinggi – tingginya 1 tahun
        d. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
        e. Pidana tutupan
2.  Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
        a. Pencabutan hak – hak tertentu
        b. Perampasan (penyitaan) barang – barang tertentu
        c. Pengumuman keputusan hakim.


Sifat Dari Hukum

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa tata tertib di dalam masyarakat harus tetap dijaga dan dipelihara, maka kaedah – kaedah hukum haruslah ditaati. Namun, tidak semua orang mau mentaati kaedah – kaedah hukum tersebut.
Agar peraturan hidup masyarakat benar – benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Tujuan Hukum
Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan diikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukannya.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.


Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertiandari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) aau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang – kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.


Produk Hukum


     Setelah mengetahui apa itu hukum, kini kita akan membahas mengenai produk hukum.
     Pada wikiapbn (sebuah ensiklopedia kementerian keuangan) terdapat perbedaan yang signifikan dalam penulisan artikel untuk produk hukum sendiri dan produk hukum bersama. Produk hukum sendiri adalah produk hukum yang ditandatangani hanya oleh satu orang pejabat, sedangkan produk hukum bersama adalah produk hukum yang ditandatangani oleh dua orang pejabat atau lebih.
     Namun yang akan kita bahas adalah produk hukum sendiri, karena kita akan membahas mengenai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kepmenko) Nomor 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menetapkan pada Pasal 1 : Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat.

Apa itu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat ?

     Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dijelaskan pada Kepmenko Nomor 170 Tahun 2015 pada Pasal 2 point 2, yaitu : melaksanakan pemberian kredit usaha rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

     Sedangkan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dijelaskan pada Pasal 3 point 2, yaitu : melaksanakan penjaminan Kredit Usaha Rakyat dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
c. PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.

     Namun, saat ini tidak hanya ketiga Bank saja yang memberikan pelayana Kredit Usaha Rakyat, Bank – Bank yang turut bewrgabung memberikan pelayanan Kredit Usaha Rakyat antara lain Bank BTN, Bank Syariah Mandiri , Bank BNI Syariah, dan Bank Bukopin.
Selain itu Bank Pembangunan Daerah pun dapat menyalurkan Kredit usaha Rakyat, contohnya PT. Bank DKI, PT. Bank Jabar Banten, PT. Bank Jateng serta PT. Bank Aceh. Setidaknya terdapat sekitar 26 Bank Pembangunan Daerah yang turut membantu menyalurkan KUR. Hal ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam usahanya memperoleh pinjaman untuk membuka usaha.

     Sementara Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; dan
b. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Maksud dan Tujuan Kredit Usaha Rakyat
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
a. Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
b. Pengembangan kewirausahan
c. Peningkatan pasar produk UMKMK
d. Reformasi regulasi UMKMK


Cara UMKMK untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat dari Bank Pelaksana :

UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.




Sumber :
1. Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2. http://www.wikiapbn.org/bantuan-produk-hukum/
3. https://www.ekon.go.id/hukum/view/kepmenko-nomor-170-tahun-2015.1924.html#.VvEGrWc0XMw
4. http://komite-kur.com/ 
5. www.tnp2k.go.id