Minggu, 25 Januari 2015

Ini yang Bikin Rupiah Sulit Perkasa Seperti Dolar AS

Bank Indonesia (BI) membeberkan akar permasalahan yang mengakibatkan nilai rukar rupiah terdepresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Tak heran bila Bank Sentral memperkirakan asumsi kurs rupiah pada rentang Rp 12.200-Rp 12.800 per dolar AS di tahun ini.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo menyebut, persoalan pertama, Indonesia membukukan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada 2013 sebesar US$ 29 miliar dan susut menjadi US$ 25 miliar pada 2014. Rapor merah defisit juga ada di neraca perdagangan Indonesia.
"Semua negara ASEAN surplus, kecuali Indonesia defisit. Kondisi ini nggak memungkinkan nilai tukar rupiah jadi lebih kuat, apalagi ekonomi Tiongkok melemah sehingga memicu penurunan harga komoditas dan bikin rupiah tertekan," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015) malam.
Dari catatan Agus, kurs rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS sebesar 1,7 persen di 2014. Masih jauh lebih rendah dibanding pelemahan nilai tukar mata uang dolar Singapura 4 persen, Malaysia 6 persen.
Problem kedua, sebut dia, karena pengaruh utang luar negeri (ULN) swasta yang lebih tinggi dibanding ULN pemerintah tanpa lindung nilai (hedging). ULN swasta mencapai US$ 161 miliar dan ULN pemerintah US$ 133 miliar.
"Risikonya nilai tukar rupiah menjadi likuiditas over leverage kalau terjadi perubahan," ujarnya.
Permasalahan ketiga kedalaman pasar keuangan di Indonesia masih sangat dangkal sehingga apabila ada lonjakan permintaan dolar AS, terjadi guncangan karena suplai kurang memadai.
Selain itu Undang-undang (UU) lalu lintas devisa di Indonesia diberikan kebebasan. Tidak seperti di Thailand dan Singapura di mana devisa hasil ekspor ditahan beberapa bulan atau ditukar ke mata uang mereka.
Di samping itu, BI sambung Agus, pemerintah akan menjaga inflasi di bawah 4 plus minus 1 persen melalui reformasi struktural mengingat problem mendasar kurs rupiah terkait pula dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). "Selama 20 tahun terakhir, isu kita cuma subsidi BBM dan listrik, pembangunan infrastruktur, perizinan termasuk anti korupsi. Reformasi struktural kita mencabut subsidi Premium dan subsidi tetap Solar sehingga ini dihormati dunia. Tinggal apa benar penghematan ini bisa dialihkan ke sektor produktif," cetus dia.
Sementara persoalan kelima, kata dia, datang dari normalisasi kebijakan moneter di AS sehingga berpeluang memacu penguatan dolar AS. "Kita harus perbaiki CAD, karena agak sulit menjaga kurs rupiah di level stabil kalau masih seperti ini," ucap Agus. (Fik/Ndw)


Pembahasan:
Begitu banyak penyebab yang membuat rupiah sulit perkasa seperti Dollar, namun bukan berarti nilai rupiah tidak bisa menjadi lebih kuat dari sekarang. Dengan pengaturan mengenai devisa dari hasil ekspor seperti mencontoh Negara tetangga Singapura dan Thailand mungkin akan bisa sedikit membantu menguatkan nilai tukar rupiah.
Pemerintah sudah bisa menemukan penyebab dari sulitnya nilai tukar rupiah meningkat, kini hanya bagaimana mencari jalan keluar agar mata uang rupiah bisa meningkat dan tidak terus terdepresiasi.
Jika utang luar negeri baik dari swasta ataupun pemerintah memberikan pengaruh yang cukup besar, pemerintah bisa menekan utang luar negeri agar tidak bertambah lebih besar.

Subsidi BBM dan listrik, pembangunan infrastruktur, perizinan dan pemberantasan korupsi pun ikut mempengaruhi nilai tukar rupiah. Jika pencabutan subsidi Premium dan solar cukup berpengaruh besar, maka tidak ada salahnya jika Premium dan Solar dihentikan pemberian subsidinya. Isu politik mengenaik pemberantasan korupsi pun ternyata berpengaruh pada nilai tukar rupiah, karena hal tersebut juga bisa menjadi pertimbangan bagi para investor untuk memberikan kepercayaannya untuk menanamkan saham ataupun modalnya di Indonesia.

Sabtu, 24 Januari 2015

Meski BBM Turun, Pengusaha Sulit Turunkan Harga Bahan Pokok

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) turun tidak otomatis juga diikuti harga barang kebutuhan pokok.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Tutum Rahanta mengatakan, hal ini lantaran BBM bukan satu-satunya komponen yang menentukan harga barang kebutuhan pokok.
"Memang BBM itu salah satu komponennya, tetapi bukan satu-satunya yang dominan," ujar Tutum di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Tutum, ada faktor lain yang mempengaruhi harga barang yang diproduksi industri seperti tarif listrik, kurs rupiah, upah pekerja dan lain-lain.
"Harga produk itu tidak lepas dari beberapa komponen seperti kurs kita yang melemah, BI rate yang tidak turun sehingga pengaruhi suku bunga pinjaman, inflasi yang tiap tahun naik, biaya energi yang naik, upah juga naik. Berbagai komponen itu yang menentukan harga jual. BBM hanya pengaruh pada distibusi dan logistik," jelasnya.
Selain itu, Tutum mengungkapkan, sebagai pengusaha ritel, pihaknya hanya mengikuti harga jual barang dari industri. Jika harga dari industri turun, maka ritel juga akan menurunkan harga jualnya kepada konsumen, begitu juga sebaliknya.
Namun, dengan harga BBM turun ini juga diharapkan akan berdampak positif bagi konsumen sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kontribusi pedagangan dalam menentukan harga pasar yang terkait dengan harga BBM ada, tapi sangat tipis sekali. Namun kita semua berharap stabilitas harga menjadi lebih baik dan pasar kembali bergairah dengan turunnya harga BBM," tandasnya. (Dny/Ahm)


Pembahasan:
Pemerintah sudah beberapa kali menaik dan merunkan harga BBM, hal tersebut berpengaruh pada harga bahan kebutuhan pokok. Kali ini pemerintah sudah menurunkan harga BBM, karena turunnya harga BBM maka masyarakat mengharapkan turunny harga kebutuhan pokok dan juga turunnya tarif angkutan umum. Namun sangat disayangkan, bahwa turunnya BBM tidak berpengaruh pada turunnya harga bahan pokok dan tarif angkutan umum. Hal ini didasarkan bahwa turunnya harga BBM tidak banyak mempengaruhi proses produksi mengingat BBM hanya digunakan untuk distribusi pasokan barang. Sementara saat produksi barang kebutuhan pokok masih membutuhkan banyak pengeluaran. Kurs yang lemah serta BI rate yang turun juga naiknya inflasi mempengaruhi karena berpengaruh pada kenaikan upah buruh dan karyawan. Sehingga penurunan harga barang kebutuhan pokok dirasa cukup sulit.

Jumat, 23 Januari 2015

Produk Korea Dihadang Larangan Impor Banyak Negara

Seoul - Sejumlah produk Korea Selatan kini tengah menghadapi pengetatan berbagai regulasi impor dari berbagai negara di dunia. Pasalnya negara-negara berkembang kini tengah menebarkan sejumlah hambatan perdagangan demi melindungi berbagai bisnis domestik.
Mengutip Korean Herald, Kamis (22/1/2015), terjadi peningkatan 18,4 persen total produk Korea yang kini perdagangannya terhambat karena pengetatan regulasi impor negara lain.
Korea International Trade Association (KITA) mengumumkan, total 167 barang dari Korea Selatan menghadapi larangan impor di 26 negara pada 2014. Jumlah barang yang tidak boleh di ekspor ke 26 negara tersebut naik 26 item dari tahun sebelumnya.
Hambatan perdagangan mulai menjadi tren sejak 2012 saat sejumlah item dikenakan larangan impor. Jumlah barang Korea yang tidak boleh diimpor naik sekitar 120 persen sejak 2012.
Tahun lalu, Indonesia melarang impor tiga barang Korea. Sementara Malaysia melarang empat dan India melarang delapan produk Korea.
"Negara-negara berkembang dengan pasar domestik yang sangat besar dan cukup berpengaruh ke dunia ekonomi seperti China, Indonesia dan India, kini terus menggarap larangan impor barang Korea guna melindungi bisnis strategisnya," ungkap peneliti KITA, Jei Hyung-jung. (Sis/Gdn)


Pembahasan:
Sejak Korean Wave berkembang, produk – produk dari Negeri Gingseng tersebut semakin diminati oleh masyarakat yang Negara – Negaranya terkena dampak Korean Wave. Contohnya saja seperti di Indonesia, semakin maraknya film – film dari Korea bermunculan di televisi atau biasa disebut K-Drama atau K-Movie dan juga lagu – lagu Korea atau biasa disebut K-Pop. Semakin banyak orang yang tertarik menggunakan produk asal Negeri Gingseng tersebut. Mulai dari makanan, pakaian, kosmetik hingga peralatan rumah tangga menjadi sasaran para pecinta Negeri Gingseng tersebut.

Hal tersebut membuat pengusaha produk dalam negeri menjadi was – was. Karena masyarakat lebih memilih menggunakan produk asal Korea yang dinilai berkualitas lebih bagus. Maka dari itu pemerintah mulai harus merapikan regulasi mengenai Import produk asal Korea Selatan, agar para pengusaha local tidak tersingkir. Disisi lain juga sebaiknya produk local lebih diperkenalkan atau dipromosikan agar masyarakat juga tertarik menggunakan produk local, karena produk local pun sebenarnya tidak kalah bagus dari produk Korea Selatan. Selain itu, Pemerintah juga lebih memperhatikan pengusaha dan produk local, mulai memilah produk – produk local dengan kualitas yang terbaik untuk dipasarkan keluar negeri guna menambah devisa Negara. Negara – Negara tetangga dan Negara - Negara Maju banyak yang mulai melirik produk buatan Indonesia, contohnya saja seperti ukiran – ukiran kayu jati. Jadi Negara kita tidak hanya mampu import produk yang berkualitas tetapi juga mampu mengeksport produk – produk dalam negeri yang berkualitas.

Kamis, 22 Januari 2015

Pengusaha Minta Pemerintah Tiru Malaysia Soal IniPengusaha Minta Pemerintah Tiru Malaysia Soal Ini

Upaya meningkatkan kinerja dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga mampu memberikan pendapatan yang besar bagi negara, pengusaha menilai pemerintah harus meniru cara Malaysia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, BUMN di Malaysia bisa tumbuh dan mendapatkan untung yang besar karena dipimpin CEO kelas dunia, tidak perduli CEO tersebut berasal dari warga negara atau pun warga negara asing.
"BUMN di Malaysia itu dipimpin CEO top, kelas dunia. Mereka tidak peduli apakah itu warga negaranya sendiri atau warga negara asing," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia mencontohkan, BUMN minyak milik Malaysia seperti Petronas. Pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut setara dengan pendapatan separuh BUMN yang ada di Indonesia.
"BUMN di Malaysia keuntungan lebih besar dari separuh BUMN Indonesia kalau digabungkan," lanjutnya.
Menurut Suryo, dengan menggunakan CEO yang berkelas dunia, maka akan membuat BUMN Indonesia siap bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing sejenis.
"Karena mereka di-manajemeni oleh the best manajement you can get. Kalau keuntungan BUMN bisa tumbuh, maka pemasukan bagi negara juga besar dan enterpreneur dalam negeri bisa dikembangkan," tandas dia. (Dny/Nrm)


Pembahasan:
Menggunakan CEO kelas dunia mungkin baik untuk perkembangan BUMN, namun ada baiknya tetap menggunakan “anak bangsa” untuk memimpin BUMN, pimpinan dari dalam negeri atau warga Negara pun tak kalah baik dalam memimpin. Banyak juga pemimpin – pemimpin dari dalam negeri yang memiliki nama besar didunia. Contohnya saja Mantan Menteri Keuangan pada masa Presiden Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Negara kita masih memiliki banyak anak bangsa yang masih belum tergali potensi dan kemampuannya. Maka dari itu perlu dilakukan pelatihan – pelatihan atau seminar – seminar dengan pembicara – pembicara atau motivator asal dunia agar bisa bertukar pendapat, pemikiran dan pengalaman.

Bisa juga menggunakan CEO kelas dunia untuk memimpin BUMN sementara waktu sekaligus membantu calon pemimpin BUMN untuk melihat bagaimana cara CEO kelas dunia bekerja dan meneliti bagaimana cara CEO kelas dunia mengambil keputusan dan menghadapi masalah.Upaya meningkatkan kinerja dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga mampu memberikan pendapatan yang besar bagi negara, pengusaha menilai pemerintah harus meniru cara Malaysia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, BUMN di Malaysia bisa tumbuh dan mendapatkan untung yang besar karena dipimpin CEO kelas dunia, tidak perduli CEO tersebut berasal dari warga negara atau pun warga negara asing.
"BUMN di Malaysia itu dipimpin CEO top, kelas dunia. Mereka tidak peduli apakah itu warga negaranya sendiri atau warga negara asing," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia mencontohkan, BUMN minyak milik Malaysia seperti Petronas. Pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut setara dengan pendapatan separuh BUMN yang ada di Indonesia.
"BUMN di Malaysia keuntungan lebih besar dari separuh BUMN Indonesia kalau digabungkan," lanjutnya.
Menurut Suryo, dengan menggunakan CEO yang berkelas dunia, maka akan membuat BUMN Indonesia siap bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing sejenis.
"Karena mereka di-manajemeni oleh the best manajement you can get. Kalau keuntungan BUMN bisa tumbuh, maka pemasukan bagi negara juga besar dan enterpreneur dalam negeri bisa dikembangkan," tandas dia. (Dny/Nrm)


Pembahasan:
Menggunakan CEO kelas dunia mungkin baik untuk perkembangan BUMN, namun ada baiknya tetap menggunakan “anak bangsa” untuk memimpin BUMN, pimpinan dari dalam negeri atau warga Negara pun tak kalah baik dalam memimpin. Banyak juga pemimpin – pemimpin dari dalam negeri yang memiliki nama besar didunia. Contohnya saja Mantan Menteri Keuangan pada masa Presiden Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Negara kita masih memiliki banyak anak bangsa yang masih belum tergali potensi dan kemampuannya. Maka dari itu perlu dilakukan pelatihan – pelatihan atau seminar – seminar dengan pembicara – pembicara atau motivator asal dunia agar bisa bertukar pendapat, pemikiran dan pengalaman.
Bisa juga menggunakan CEO kelas dunia untuk memimpin BUMN sementara waktu sekaligus membantu calon pemimpin BUMN untuk melihat bagaimana cara CEO kelas dunia bekerja dan meneliti bagaimana cara CEO kelas dunia mengambil keputusan dan menghadapi masalah.

Sabtu, 17 Januari 2015

GCG

Prinsip GCG :
-          Transparansi
Adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

-          Akuntanbilitas
Adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

-          Responsibilitas
Adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap per-uu dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

-          Independensi
Adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

-          Fairness
Adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan per-uu yang berlaku.



MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik oleh perusahaan dengan diterapkannya Good Corporate Governance, antara lain yaitu :

1. Meminimalkan cost of capital
 Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman.

2. Meningkatkan citra perusahaan
 Citra sebuah perusahaan sangat untuk untuk kelangsungan perusahaan tersebut. tidak bisa kita pungkiri bahwa perusahaan yang memiliki citra yang baik otomatis banyak investor yang berniat menanamkan modalnya di perusahaan tersebut serta dapat meningkatkan daya jual produk karena kepercayaan konsumen akibat dari citra yang baik tersebut.

3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
 Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
PERKEMBANGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan public.
KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :
1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG.
2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku.
3. Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang dewan komisaris (komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan remunerasi, komite kebijakan corporate governance);
4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup lima hal dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial;
5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan jasa.;
6. Pernyataan tentang penerapan GCG;
7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG;
Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di Indonesia melalui beberapa tahap :
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and Balance berjalan secara efektif. Dewan komisaris yang menjalankan prinsip-prinsip CG dapat secara efektif bekerja sesuai dengan peraturan dan best practices yang ada dalam dunia bisnis. Independensi komisaris diperlukan dalam rangka mewujudkan fungsi check and balance sebagai perwujudan dari asas akuntabilitas dalam perseroan. Saat ini selain pedoman komisari independen dan komite audit yang diterbitkan oleh KNKG, pihak otoritas Pasar Modal, BUMN, dan Perbankan juga telah mewajibkan penunjukan komisaris independen.
2. Memperbanyak agen-agen perubahan melalui program sertifikasi komisaris dan direktur. Melalui institusi pelatihan dan sertifikasi komisaris dan direktur materi CG disampaikan sebagai sarana untuk internalisasi prinsip CG dalam mengelola korporasi. Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) sebagai lembaga pelatihan dan sertifikasi kedirekturan yang di naungi oleh KNKG telah menjalankan fungsinya sejak tahun 2001 untuk menciptakan agen-agen perubahan didalam perusahaan yang konsisten menerapkan prinsip CG. Selain LKDI tercatat juga IICD dan lembaga-lembaga universitas yang turut serta dalam upaya menciptakan agen-agen perubahan.
3. Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
5. Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman diantaranya berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.

Secara keseluruhan penegakan aturan untuk penerapan CG belum ada sanksi yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menerapkannya, namun di sektor perbankan telah dicoba untuk dimasukkan beberapa hal yang terkait dengan kewajiban Bank dalam menerapkan CG yang berujung pada sanksi bagi bank-bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Sumber: Berbagai Sumber

TUGAS KASUS BANK CENTURY

LATAR BELAKANG BERDIRINYA BANK CENTURY
Bank Century (IDX: BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Pemilikan
·                     Clearstream Banking S.A Luxembourg
·                     First Gulf Asia Holdings Limited (Chinkara Capital Limited)
·                     PT Century Mega Investindo
·                     PT Antaboga Delta Securitas
·                     PT Century Super Investindo
·                     Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara Capital Ltd, pada Bank CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat berhaga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara Capital Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat berhaga (SSB) yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit macet Texmaco yang ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang tidak punya notes rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank Century, sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Pasca merger
Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.
Bank Indonesia kemudian kembali menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian membentuk yang berbentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) terhadap Surat-surat berhaga (SSB) tersebut padahal menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/2/ PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,seharusnya atas Surat-surat berhaga (SSB) tersebut dilakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) atau penyisihan cadangan kerugian sebesar 100% dengan demikian hal tersebut sudah dapat merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan ini kembali disetujui oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank-bank.
Pada tanggal 17 Februari 2006, Bank Century melakukan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) dengan Telltop Holdings Ltd, Singapore yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga Bank sebesar US$ 203,4 juta Selanjutnya dalam rangka pejualan surat berharga tersebut Telltop Holdings Ltd menyerahkan Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank (Switzerland) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamandemen pada tahun 2007, dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola oleh Telltop Holding Ltd menjadi US$ 211,4 juta kemudian sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir, pada tanggal 28 Januari 2009 Bank telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd oleh karena belum ada jawaban Bank Century melakukan klaim atas Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta kepada Dresdner Bank (Switzerland) Ltd.
Bank ini mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilkan Surat-surat berhaga (SSB) antara lain US Treasury Strips, (Separate Trading of Registered Interest and Pricipal Securities) sebanyak US$ 177 juta (sejumlah US$ 115 juta dari US Treasury strips telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan perjanjian tgl 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C Confirmation. Sisa instrumen ini sebesar US$ 13 juta dipegang oleh First Gulf Asian Holdings sebagai custodian dan $45 juta dipegang oleh Dredner Bank sebagai custodian) dan negotiable certificates of deposit {NCD). Terdiri dari negotiable certificates of deposit {NCD) National Australia Bank, London sebesar US$ 45 juta, Nomura Bank International Plc. London sebesar US$ 38 juta dan Deutsche Bank sebesar US$ 8 juta yang secara fisik penguasaan negotiable certificates of deposit {NCD) tersebut berada pada First Gulf Asian Holdings (Chinkara Capital Limited) selaku custodian bagian pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Posisi Devisa Neto (PDN) oleh pengurus bank.
KASUS BANK CENTURY
Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK (Sekarang OJK). Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Untuk lebih jelasnya marilah kita mengurai kembali tentang kasus Bank Century dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh dibalik kasus ini.
Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari semula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988. Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Menkeu pun siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai keterangan seputar pengambilan kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset sekitar Rp. 10 triliun.
Menkeu menyebutkan hingga Juli 2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan bank Pikko itu sudah untung sebesar Rp. 139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank Indonesia, jika dilihat posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp. 1,1 triliun.
Namun, pemberian dana penyertaan bank Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas atas penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa menjungkalkan kembali bank ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi. Sejak Bank Century diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431 miliar, ujar Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 16 November 2009.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1 triliun hingga Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8 triliun di Century.
Munculnya Budi Sampoerna turut menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji. Isu tidak sedap merebak di kalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana  Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis Majalah Tempo, terlihat dari dikeluarkannya surat badan Reserse Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT. Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.
Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi di Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai 58 juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun milik Budi Sampoerna atas nama PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Soal komisi 10 persen itu dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno. “Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) saja belum diganti. Bantahan serupa juga dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama sekali, itu fitnah,” tegas Lucas.
Wakil Presiden Yusuf Kalla menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century sehingga tidak layak diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang dihadapi bank Century bukan lantaran krisis global. Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. “Masalah Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf Kalla.
Karena itu, Wapres Yusuf Kalla lalu memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi bank Century. Dia khawatir Robert dan direksi Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga saya telepon (Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.
Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, seperti dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit. “Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam”, kata Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121 miliar dan PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dan talangan Rp. 6,7 triliun.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Antonius menjelaskan proses penetapan tersebut dimulai pada rapat 16 November 2008 di kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Selain itu hadir pula Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat,
Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut jaksa, saat itu Fridaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar.
"Pada saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja," kata Antonius.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Kemudian pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal.
"Karena itu diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal," ungkap jaksa.
Pada rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar.
"Siti Chalimah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik. Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berdampak sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century dapat digantikan bank lain," jelas jaksa.
Namun karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena hanya ada satu kriteria yang memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai.
"Selanjutnya Boediono menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," ungkap jaksa.
Siti Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.
Kemudian terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 diubah menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan perhitungan adalah Rp6,56 triliun.
Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah menjadi tambahan modal sebesar Rp632 miliar" dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pada 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono sebagai direktur utama dan Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama.
Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,314 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826 miliar sehingga total adalah Rp2,776 triliun.
Pengucuran modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp4,997 triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp850 miliar dalam bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,221 miliar.
Total penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Perbuatan tersebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.
Serta merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dampak Kasus Century
Kasus Bank Century mencuat ketika Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS menyuntikkan modal sebesar Rp 6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menjadi begitu besar dan menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar. Kenaikan jumlah ini mengakibatkan berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Dari kasus ini isu utama yang dipermasalahkan adalah mengenai tepat atau tidaknya keputusan penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah pada November 2008. Pemerintah melalui BI dan Departemen Keuangan berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century melalui suntikan dana tersebut sudah tepat dengan alasan untuk menghindari risiko sistemik yang mungkin timbul dari ditutupnya bank tersebut sehingga dikhawatirkan terulangnya kembali krisis keuangan seperti tahun 1998 lalu.
Atas keputusan ini banyak pihak menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat alasan mengenai kemungkinan terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut pihak yang tidak setuju dengan penyelamatan bank ini ditutupnya Bank Century tidak akan mengganggu kestabilan sistem perbankan negara kita karena secara market share Bank Century hanya mempunyai mencakup 0,1% jumlah nasabah perbankan di Indonesia.
Selain itu aset Bank Century hanya berjumlah 0,3% dari total aset perbankan Indonesia. Mereka juga yakin bahwa penutupan Bank Century tidak akan menimbulkan rush pada sistem perbankan nasional atau pun terulangnya krisis keuangan tahun 1998.
Isu lain yang muncul terkait suntikan dana tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan terhadap suntikan modal tersebut yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Banyak pihak meragukan kebenaran aliran modal tersebut karena adanya benturan kepentingan. Adanya benturan kepentingan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century ditengarai hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.

Systemic Risk
Waktu itu alasan utama Pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century adalah kekhawatiran akan terjadinya systemic risk dan rush pada sistem perbankan nasional. Penutupan Bank Century pada waktu terjadinya krisis keuangan global (November 2008) dikhawatirkan membawa dampak berantai yang parah seperti kasus 1998.
Penutupan Bank Century diperkirakan akan mengakibatkan kepanikan pada nasabahnya. Kepanikan ini mendorong nasabah-nasabah lain akan berbondong-bondong menarik uangnya pada banyak bank. Terutama bank-bank kecil sekelas Century dan memindahkan ke bank-bank yang lebih besar.
Penarikan besar-besaran ini mengakibatkan bank-bank yang pada awalnya sehat menjadi ikut bermasalah dan mengalami masalah likuiditas. Sebagai akibatnya bank-bank ini akan berusaha mencari pendanaan dengan meminjam dana dari bank-bank besar melalui pinjaman antar bank.
Dalam hal ini bank-bank besar cenderung lebih berhati-hati dalam mengucurkan dananya sehingga bank-bank kecil semakin terdesak karena kesulitan memperoleh likuiditas. Dalam keadaan seperti inilah banyak bank akan berjatuhan.
Sistem perbankan akan mengalami rush dan mengakibatkan naiknya suku bunga pinjaman secara tajam. Selain itu akan banyak terjadi kredit macet sehingga nasabah akan mengalami kerugian dan sektor industri juga akan terkena dampaknya.
Sebagai akibatnya bank-bank besar pun akan terkena dampaknya dan terjadilah kelumpuhan sistem perbankan. Akibat lebih jauh adalah merosotnya kredibilitas sistem perbankan nasional sehingga akan terjadi capital outflows secara besar-besaran. Hal ini akan berpengaruh terhadap investasi nasional, country risk, dan sistem ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Menurut BI definisi systemic risk adalah adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bank Indonesia mendasarkan dampak kriteria systemic risk pada 5 (lima) hal yaitu 1) Dampak pada institusi keuangan, 2) Dampak pada pasar keuangan, 3) Dampak pada sistem pembayaran, 4) Dampak pada psikologi pasar, dan 5) Dampak kepada sektor riil.
Sebenarnya terjadinya systemic risk tersebut merupakan kemungkinan yang bisa terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Probabilitas dari terjadinya systemic risk ini akan meningkat apabila kondisi perekonomian dan perbankan secara global sedang tidak sehat.
Kekhawatiran Pemerintah pada waktu itu adalah akibat penutupan Lehman Brothers pada 15 September 2008 yang menyebabkan krisis keuangan dan perbankan secara global. Dalam kasus Century yang terjadi pada November 2008 kondisi perekonomian dan perbankan dunia sedang dalam masa krisis sehingga kemungkinan terjadinya systemic risk sangat tinggi.

Di sisi lain masalah yang terjadi pada Bank Century tidak akan menjadi systemic risk (atau pun jika menjadi systemic risk akan mempunyai probabilitas yang relatif kecil) bagi perekonomian dan perbankan apabila terjadinya tidak bersamaan dengan krisis global. Dengan demikian selain faktor internal dari suatu bank tersebut kemungkinan terjadinya systemic risk akan sangat bergantung dari kondisi-kondisi eksternal seperti kondisi perekonomian secara umum, stabilitas perbankan, stabilitas politik dan keamanan, dan sebagainya.
Namun demikian perlu diingat bahwa systemic risk itu akan selalu melekat dalam dunia perbankan. Hanya saja kemungkinan terjadinya systemic risk itu sangat bervariasi tergantung dari keadaan internal dan eksternal dari sistem perbankan itu sendiri. Karena sifatnya yang melekat pada sistem perbankan systemic risk tidak serta merta bisa dihilangkan.
Untuk itu tindakan yang bisa dilakukan adalah langkah-langkah antisipasi, pengelolaan risiko yang baik, dan penerapan kebijakan yang tepat untuk menangani masalah-masalah seperti yang terjadi terhadap kasus Bank Century.
Systemic Risk dan Risiko Keuangan Negara (Risiko Fiskal) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terjadinya systemic risk akan menyebabkan efek yang buruk bagi perekonomian. Jika systemic risk yang dikhawatirkan benar-benar terjadi maka semua potensi kerugian yang awalnya hanya sebuah kemungkinan akan terjadi.
Kerugian ini akan berakibat pada keuangan negara baik secara langsung atau pun tidak langsung. Secara langsung Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menyelamatkan dan mengembalikan dana-dana para nasabah. Secara tidak langsung Pemerintah akan mengeluarkan biaya yang besar untuk memulihkan perekonomian melalui berbagai instrumen kebijakan baik moneter maupun fiskal.
Selain itu memburuknya situasi perekonomian akan menyebabkan menurunnya penerimaan negara dari sektor pajak. Penurunan dari sisi penerimaan dan peningkatan dari sisi pengeluaran merupakan risiko fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan dampaknya secara langsung. Secara tidak langsung kerugian yang ditimbulkan karena systemic risk tersebut akan berpengaruh terhadap kemajuan Negara di masa depan.
Akan diperlukan sumber daya yang jauh lebih banyak untuk bisa mengejar ketertinggalan yang terjadi. Selain itu dampak sistemik ini dikhawatirkan akan menyebabkan banyak perjanjian-perjanjian yang akan default dan mengharuskan negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membayarnya. Dampak yang lebih luas dan lebih besar bisa saja terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya seperti krisis tahun 1998.
Dalam kasus Century dapat kita lihat bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah menyebabkan Pemerintah harus mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Artinya jika Pemerintah tidak melakukan bail out terhadap Bank Century kemungkinan kerugian dan biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah diperkirakan malah akan membengkak dan mencapai Rp 30 triliun. Dana talangan tersebut berasal dari LPS yang modal awalnya berasal dari keuangan Negara sehingga kasus seperti ini mempunyai dampak risiko kepada Keuangan Negara secara langsung.
Jika dilihat sekilas terlihat bahwa Pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk sesuatu yang belum tentu terjadi. Kejadian seperti ini merupakan salah satu bentuk risiko fiskal yang dapat merugikan keuangan Negara dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Akan tetapi mengingat potensi risiko yang begitu besar jika bail out tidak dilakukan Pemerintah memutuskan menyelamatkan Bank Century. Terlepas dari adanya skenario dan bermacam-macam kecurangan dalam penyelamatan Bank Century kasus ini telah menimbulkan risiko yang besar bagi keuangan Negara.
Pengelolaan Risiko
Melihat potensi kerugian yang begitu besar diperlukan langkah-langkah yang tepat guna mencegah atau meminimalisir akibat terjadinya systemic risk tersebut. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain menyusun langkah-langkah antisipasi dalam rangka pengelolaan risiko dan perbaikan pada sistem perbankan dan keuangan Negara ini.
Selain itu diperlukan juga langkah-langkah darurat yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pada saat-saat kritis yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin. Sebagai langkah antisipasi diperlukan suatu mekanisme semacam Early Warning System yang baik untuk memantau dan memberikan laporan berkala kepada instansi yang berwenang mengawasi perbankan.
Hasil dari pemantauan tersebut akan dijadikan dasar untuk menilai bagaimana kondisi perekonomian pada umumnya dan sistem perbankan pada khususnya. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah preventif yang harus dilakukan. Proses yang tidak kalah penting untuk mendukung pengelolaan risiko yang baik adalah adanya keterbukaan pengawasan dari pihak berwenang secara benar. Peran pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah yang menentukan dalam pengelolaan risiko tersebut.
Hal lain yang sangat penting dalam mendukung proses pengelolaan risiko terhadap systemic risk adalah adanya sistem yang sehat dalam dunia perbankan dan keuangan. Selain itu mutlak diperlukan suatu peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan memberikan pengawasan terhadap dunia perbankan dan keuangan.
Selama ini sistem keuangan dan perbankan kita masih mengacu kepada UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang diajukan oleh Pemerintah sejak April 2008 masih mengalami jalan buntu dalam pengesahannya. RUU JPSK ini disiapkan Pemerintah setelah krisis keuangan di Amerika terbukti berpengaruh besar bagi perekonomian dunia. Selain mengatur hal-hal yang umum dalam hal pengelolaan risiko peraturan ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah.

Peraturan ini juga harus memuat berbagai kewenangan yang jelas kepada pejabat Negara yang berhak mengambil keputusan terkait proses pengelolaan risiko sistem perbankan. Dengan demikian perangkat analisis dan peraturan yang baik diharapkan bisa mengurangi polemik dan potensi risiko sehingga kasus seperti Century tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Sampai saat ini kasus century masih belum selesai dan terpecahkan.

Sumber : Berbagai sumber

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
(4) Tanya Jawab

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
1. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-5jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:

Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
Auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.



Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan- tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan- tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara eksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini, untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan, untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


SUMBER:

http://kodeetikiai.blogspot.com/