LATAR BELAKANG BERDIRINYA BANK CENTURY
Bank Century (IDX: BCIC)
didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC
International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih
oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
Pemilikan
· Clearstream Banking S.A
Luxembourg
· First Gulf Asia Holdings
Limited (Chinkara Capital Limited)
· PT Century Mega Investindo
· PT Antaboga Delta
Securitas
· PT Century Super
Investindo
· Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil merger tiga bank yaitu Bank
Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger
ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang
berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah
Rafat Ali Rizvi
Persetujuan prinsip atas akuisisi
diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001
dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak
memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara
Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan
rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan
gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan
merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum,
serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio
(CAR)) 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya
diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi
adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara Capital Ltd, pada Bank
CIC akan tetapi Bank Indonesia tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank
tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003
ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain,
pada Bank CIC, terdapat transaksi Surat-surat berhaga (SSB) fiktif senilai US$
25 juta yang melibatkan Chinkara Capital Ltd dan terdapat beberapa Surat-surat
berhaga (SSB) yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio (CAR)) menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban
general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK)
dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas,
serta pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN). pada Bank Pikko terdapat kredit
macet Texmaco yang ditukarkan dengan medium term note (MTN) Dresdner Bank yang
tidak punya notes rating dan berkualitas rendah dibawa masuk dalam merger Bank
Century, sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
(PPAP) yang berakibat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR))
menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada
persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam persetujuan akuisisi
tanggal 5 Juli 2002, persyaratan tersebut antara lain menyebutkan apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa bilamana
Chinkara Capital Ltd sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan akan tetapi pada 6 Desember 2004, Bank Indonesia
malah memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
Pemberian persetujuan merger
tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank
kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia
pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga
(SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi
dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh
pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan
merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham
dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda
penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut
tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya
dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli
2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank
Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan
disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank
Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi
dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No
32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12
November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah
dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Pasca merger
Selama periode tahun 2005–2008,
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31
Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy
Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger)
adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank
Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan
Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam
pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas
Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.
Bank Indonesia kemudian kembali
menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian
membentuk yang berbentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
terhadap Surat-surat berhaga (SSB) tersebut padahal menurut Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No 7/2/ PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,seharusnya
atas Surat-surat berhaga (SSB) tersebut dilakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP) atau penyisihan cadangan kerugian sebesar 100% dengan demikian
hal tersebut sudah dapat merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan Bank
Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan ini
kembali disetujui oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank-bank.
Pada tanggal 17 Februari 2006,
Bank Century melakukan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) dengan
Telltop Holdings Ltd, Singapore yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari
2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga Bank sebesar US$ 203,4 juta
Selanjutnya dalam rangka pejualan surat berharga tersebut Telltop Holdings Ltd
menyerahkan Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank
(Switzerland) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamandemen pada tahun 2007,
dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola oleh Telltop Holding Ltd
menjadi US$ 211,4 juta kemudian sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir, pada
tanggal 28 Januari 2009 Bank telah melakukan konfirmasi hasil realisasi
penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd oleh karena
belum ada jawaban Bank Century melakukan klaim atas Pledge Security Deposit
sebesar US$ 220 juta kepada Dresdner Bank (Switzerland) Ltd.
Bank ini mengalami berbagai
permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilkan Surat-surat berhaga (SSB)
antara lain US Treasury Strips, (Separate Trading of Registered Interest and
Pricipal Securities) sebanyak US$ 177 juta (sejumlah US$ 115 juta dari US
Treasury strips telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan
perjanjian tgl 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C Confirmation. Sisa
instrumen ini sebesar US$ 13 juta dipegang oleh First Gulf Asian Holdings
sebagai custodian dan $45 juta dipegang oleh Dredner Bank sebagai custodian)
dan negotiable certificates of deposit {NCD). Terdiri dari negotiable
certificates of deposit {NCD) National Australia Bank, London sebesar US$ 45
juta, Nomura Bank International Plc. London sebesar US$ 38 juta dan Deutsche
Bank sebesar US$ 8 juta yang secara fisik penguasaan negotiable certificates of
deposit {NCD) tersebut berada pada First Gulf Asian Holdings (Chinkara Capital
Limited) selaku custodian bagian pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit
(BMPK) dan Posisi Devisa Neto (PDN) oleh pengurus bank.
KASUS BANK CENTURY
Awal mula terjadinya kasus Bank
Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah
kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk
menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada tahun 2005, Bank Indonesia
menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK (Sekarang
OJK). Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank
Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun
2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang
catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
Setelah 13 November 2008,
pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam
bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun
tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang
tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah merasa dikhianati dan
dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan
mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal.
Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di
Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi
yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat
besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat
dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki
dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami
Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga
berdampak pada perbankan dunia.
Untuk lebih jelasnya marilah kita
mengurai kembali tentang kasus Bank Century dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh
dibalik kasus ini.
Pemberian bail out atau dana
penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7
triliun dari semula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan
perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan
birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan
Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.
Natsir Mansyur anggota Komisi XI
DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan
dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua
aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank
Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9
triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia mendesak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu
orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan,
keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 itu tidak
bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan
Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK
saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan
yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988. Sri Mulyani
mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang
baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa dijual dengan harga yang
baik. Menkeu pun siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai
keterangan seputar pengambilan kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset
sekitar Rp. 10 triliun.
Menkeu menyebutkan hingga Juli
2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan bank
Pikko itu sudah untung sebesar Rp. 139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank
Indonesia, jika dilihat posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada
kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp. 1,1 triliun.
Namun, pemberian dana penyertaan
bank Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran
bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas
atas penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa
menjungkalkan kembali bank ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi.
Sejak Bank Century diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431
miliar, ujar Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,
Rabu 16 November 2009.
Selain besarnya dana penyertaan,
hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah
besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1
triliun hingga Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut
nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan
pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8 triliun
di Century.
Munculnya Budi Sampoerna turut
menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji. Isu tidak sedap merebak di kalangan
anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut
dalam proses pencairan dana Budi
Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis Majalah Tempo, terlihat dari
dikeluarkannya surat badan Reserse Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009.
Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT.
Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.
Selain itu, Susno turut
memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi di
Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal
persetujuan pencairan dana senilai 58 juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun
milik Budi Sampoerna atas nama PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan
lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno
dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen
dari jumlah uang Budi yang akan cair.
Soal komisi 10 persen itu
dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno. “Ongkos saya ke luar negeri
untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) saja belum
diganti. Bantahan serupa juga dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama
sekali, itu fitnah,” tegas Lucas.
Wakil Presiden Yusuf Kalla
menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century sehingga tidak layak
diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang dihadapi bank Century bukan lantaran
krisis global. Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana
bank sendiri. “Masalah Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi
masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank
sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf Kalla.
Karena itu, Wapres Yusuf Kalla
lalu memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi bank Century.
Dia khawatir Robert dan direksi Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga
saya telepon (Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular
dan direksi yang bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.
Menurut Arif Havas Oegroseno,
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, seperti
dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan
atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan
permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka
dengan mudah mendapatkan kredit. “Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair
hanya dalam dua jam”, kata Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat
berharga yang ternyata bodong.
Robert sendiri sudah divonis
penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa
yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan
banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu
dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga dakwaan tersebut pertama,
Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana
deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi
Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121
miliar dan PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga
tidak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of
Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar
negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain
berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dan talangan
Rp. 6,7 triliun.
Jaksa
Penuntut Umum KPK menilai Bank Century ditetapkan
menjadi bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan
senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius
Budi Satria menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan mantan deputi
Gubernur Bank Indonesia bidang
4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Antonius
menjelaskan proses penetapan tersebut dimulai pada rapat 16 November 2008 di
kantor BI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur
Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang
Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.
Selain
itu hadir pula Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V
Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat,
Kepala
Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala
Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut jaksa, saat itu
Fridaus dan Suharno menyampaikan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar
yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar.
"Pada
saat itu Boediono mengatakan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung
berdasarkan sisi mikronya saja," kata Antonius.
Terdakwa
dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4
Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Kemudian
pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI
menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian
dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century
ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk
ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi
bank gagal.
"Karena
itu diperlukan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung
Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak
ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal," ungkap
jaksa.
Pada
rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century
menjadi negatif 3,53 persen dan masih punya kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari
nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang sudah dikucurkan BI senilai
Rp689 miliar.
"Siti
Chalimah menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century
tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi bila ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik.
Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berdampak
sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan
peran Bank Century dapat digantikan bank lain," jelas jaksa.
Namun
karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan
kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang
disampaikan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.
Permintaan
Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena hanya ada satu kriteria yang
memiliki keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta
agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai.
"Selanjutnya
Boediono menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai
Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju bahwa Bank Century
ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik," ungkap
jaksa.
Siti
Chalimah pun memperbaiki ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat
beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank Century ditetapkan sebagai
bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui
jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.
Kemudian
terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka
dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan agar Robert Tantular dicekal, 3.
Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial
Services Authority (FSA) sebagai pemberitahuan.
Kedua,
kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 diubah
menjadi 20 November 2008 atau yang terkini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan
likuiditas Bank Century setelah menyelesaikan perhitungan adalah Rp6,56
triliun.
Selanjutnya
dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga
mengubah kalimat "untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal
sebesar Rp1,77 triliun diubah menjadi tambahan modal sebesar Rp632 miliar"
dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pada 20
November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat praKSSK
yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden
Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.
Dalam
rapat itu, Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo
menyatakan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori
sebagai bank berdampak sistemik, namun dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21
November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono,
Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century
ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selanjutnya
diputuskan untuk menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan
direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono sebagai direktur utama dan
Ahmad Fajar sebagai direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner
pada hari yang sama.
Penyetoran
modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24
November 2008 sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,314 miliar, 26
November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28
November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826 miliar sehingga
total adalah Rp2,776 triliun.
Pengucuran
modal kembali dilanjutkan hingga 30 Desember yang seluruhnya mencapai Rp4,997
triliun. Kemudian dilanjutkan pada 4 Februari 2009 sebesar Rp850 miliar dalam
bentuk Surat Utang Negara, 24 Februari 2009 sebesar Rp185 miliar dalam bentuk
SUN dan terakhir Rp150 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) hingga
terakhir pada 26 Juli 2009 dikucurkan Rp630,221 miliar.
Total
penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari LPS sejak 24 November 2008
hingga 24 Juli 2009 adalah Rp6,76 triliun. Perbuatan tersebut memperkaya Budi
Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat
Mohamed Besheer Alwarraqdan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert
Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.
Serta
merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan
dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan
subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal
tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut
adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dampak Kasus Century
Kasus Bank Century mencuat ketika
Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS menyuntikkan modal sebesar Rp
6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menjadi begitu besar
dan menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula
diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar. Kenaikan jumlah ini mengakibatkan
berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai
penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Dari kasus ini isu utama yang
dipermasalahkan adalah mengenai tepat atau tidaknya keputusan penyelamatan Bank
Century oleh Pemerintah pada November 2008. Pemerintah melalui BI dan
Departemen Keuangan berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century melalui
suntikan dana tersebut sudah tepat dengan alasan untuk menghindari risiko
sistemik yang mungkin timbul dari ditutupnya bank tersebut sehingga
dikhawatirkan terulangnya kembali krisis keuangan seperti tahun 1998 lalu.
Atas keputusan ini banyak pihak
menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain
menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat alasan mengenai kemungkinan
terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut pihak
yang tidak setuju dengan penyelamatan bank ini ditutupnya Bank Century tidak
akan mengganggu kestabilan sistem perbankan negara kita karena secara market
share Bank Century hanya mempunyai mencakup 0,1% jumlah nasabah perbankan di
Indonesia.
Selain itu aset Bank Century
hanya berjumlah 0,3% dari total aset perbankan Indonesia. Mereka juga yakin
bahwa penutupan Bank Century tidak akan menimbulkan rush pada sistem perbankan
nasional atau pun terulangnya krisis keuangan tahun 1998.
Isu lain yang muncul terkait
suntikan dana tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan terhadap suntikan
modal tersebut yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Banyak pihak meragukan
kebenaran aliran modal tersebut karena adanya benturan kepentingan. Adanya
benturan kepentingan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century
ditengarai hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk
menyelamatkan sistem perbankan.
Systemic Risk
Waktu itu alasan utama Pemerintah
untuk menyelamatkan Bank Century adalah kekhawatiran akan terjadinya systemic
risk dan rush pada sistem perbankan nasional. Penutupan Bank Century pada waktu
terjadinya krisis keuangan global (November 2008) dikhawatirkan membawa dampak
berantai yang parah seperti kasus 1998.
Penutupan Bank Century
diperkirakan akan mengakibatkan kepanikan pada nasabahnya. Kepanikan ini
mendorong nasabah-nasabah lain akan berbondong-bondong menarik uangnya pada
banyak bank. Terutama bank-bank kecil sekelas Century dan memindahkan ke
bank-bank yang lebih besar.
Penarikan besar-besaran ini
mengakibatkan bank-bank yang pada awalnya sehat menjadi ikut bermasalah dan
mengalami masalah likuiditas. Sebagai akibatnya bank-bank ini akan berusaha
mencari pendanaan dengan meminjam dana dari bank-bank besar melalui pinjaman
antar bank.
Dalam hal ini bank-bank besar
cenderung lebih berhati-hati dalam mengucurkan dananya sehingga bank-bank kecil
semakin terdesak karena kesulitan memperoleh likuiditas. Dalam keadaan seperti
inilah banyak bank akan berjatuhan.
Sistem perbankan akan mengalami
rush dan mengakibatkan naiknya suku bunga pinjaman secara tajam. Selain itu
akan banyak terjadi kredit macet sehingga nasabah akan mengalami kerugian dan
sektor industri juga akan terkena dampaknya.
Sebagai akibatnya bank-bank besar
pun akan terkena dampaknya dan terjadilah kelumpuhan sistem perbankan. Akibat
lebih jauh adalah merosotnya kredibilitas sistem perbankan nasional sehingga
akan terjadi capital outflows secara besar-besaran. Hal ini akan berpengaruh
terhadap investasi nasional, country risk, dan sistem ekonomi Indonesia secara
keseluruhan.
Menurut BI definisi systemic risk
adalah adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya
yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan
likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi
kewajiban-kewajibannya. Bank Indonesia mendasarkan dampak kriteria systemic
risk pada 5 (lima) hal yaitu 1) Dampak pada institusi keuangan, 2) Dampak pada pasar
keuangan, 3) Dampak pada sistem pembayaran, 4) Dampak pada psikologi pasar, dan
5) Dampak kepada sektor riil.
Sebenarnya terjadinya systemic
risk tersebut merupakan kemungkinan yang bisa terjadi atau tidak terjadi sama
sekali. Probabilitas dari terjadinya systemic risk ini akan meningkat apabila
kondisi perekonomian dan perbankan secara global sedang tidak sehat.
Kekhawatiran Pemerintah pada
waktu itu adalah akibat penutupan Lehman Brothers pada 15 September 2008 yang
menyebabkan krisis keuangan dan perbankan secara global. Dalam kasus Century
yang terjadi pada November 2008 kondisi perekonomian dan perbankan dunia sedang
dalam masa krisis sehingga kemungkinan terjadinya systemic risk sangat tinggi.
Di sisi lain masalah yang terjadi
pada Bank Century tidak akan menjadi systemic risk (atau pun jika menjadi
systemic risk akan mempunyai probabilitas yang relatif kecil) bagi perekonomian
dan perbankan apabila terjadinya tidak bersamaan dengan krisis global. Dengan
demikian selain faktor internal dari suatu bank tersebut kemungkinan terjadinya
systemic risk akan sangat bergantung dari kondisi-kondisi eksternal seperti
kondisi perekonomian secara umum, stabilitas perbankan, stabilitas politik dan
keamanan, dan sebagainya.
Namun demikian perlu diingat
bahwa systemic risk itu akan selalu melekat dalam dunia perbankan. Hanya saja
kemungkinan terjadinya systemic risk itu sangat bervariasi tergantung dari
keadaan internal dan eksternal dari sistem perbankan itu sendiri. Karena
sifatnya yang melekat pada sistem perbankan systemic risk tidak serta merta
bisa dihilangkan.
Untuk itu tindakan yang bisa
dilakukan adalah langkah-langkah antisipasi, pengelolaan risiko yang baik, dan
penerapan kebijakan yang tepat untuk menangani masalah-masalah seperti yang
terjadi terhadap kasus Bank Century.
Systemic Risk dan Risiko Keuangan
Negara (Risiko Fiskal) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terjadinya
systemic risk akan menyebabkan efek yang buruk bagi perekonomian. Jika systemic
risk yang dikhawatirkan benar-benar terjadi maka semua potensi kerugian yang
awalnya hanya sebuah kemungkinan akan terjadi.
Kerugian ini akan berakibat pada
keuangan negara baik secara langsung atau pun tidak langsung. Secara langsung
Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menyelamatkan dan mengembalikan
dana-dana para nasabah. Secara tidak langsung Pemerintah akan mengeluarkan
biaya yang besar untuk memulihkan perekonomian melalui berbagai instrumen
kebijakan baik moneter maupun fiskal.
Selain itu memburuknya situasi
perekonomian akan menyebabkan menurunnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Penurunan dari sisi penerimaan dan peningkatan dari sisi pengeluaran merupakan
risiko fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan dampaknya secara langsung.
Secara tidak langsung kerugian yang ditimbulkan karena systemic risk tersebut
akan berpengaruh terhadap kemajuan Negara di masa depan.
Akan diperlukan sumber daya yang
jauh lebih banyak untuk bisa mengejar ketertinggalan yang terjadi. Selain itu
dampak sistemik ini dikhawatirkan akan menyebabkan banyak perjanjian-perjanjian
yang akan default dan mengharuskan negara mengeluarkan dana yang tidak sedikit
untuk membayarnya. Dampak yang lebih luas dan lebih besar bisa saja terjadi dan
mengakibatkan kerugian yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya seperti krisis
tahun 1998.
Dalam kasus Century dapat kita
lihat bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah menyebabkan Pemerintah harus
mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun untuk mencegah terjadinya
kerugian yang lebih besar yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Artinya
jika Pemerintah tidak melakukan bail out terhadap Bank Century kemungkinan
kerugian dan biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah diperkirakan malah
akan membengkak dan mencapai Rp 30 triliun. Dana talangan tersebut berasal dari
LPS yang modal awalnya berasal dari keuangan Negara sehingga kasus seperti ini
mempunyai dampak risiko kepada Keuangan Negara secara langsung.
Jika dilihat sekilas terlihat
bahwa Pemerintah telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk sesuatu yang
belum tentu terjadi. Kejadian seperti ini merupakan salah satu bentuk risiko
fiskal yang dapat merugikan keuangan Negara dan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Akan tetapi mengingat potensi risiko yang begitu besar jika bail out tidak
dilakukan Pemerintah memutuskan menyelamatkan Bank Century. Terlepas dari
adanya skenario dan bermacam-macam kecurangan dalam penyelamatan Bank Century
kasus ini telah menimbulkan risiko yang besar bagi keuangan Negara.
Pengelolaan Risiko
Melihat potensi kerugian yang
begitu besar diperlukan langkah-langkah yang tepat guna mencegah atau
meminimalisir akibat terjadinya systemic risk tersebut. Hal-hal yang bisa
dilakukan antara lain menyusun langkah-langkah antisipasi dalam rangka
pengelolaan risiko dan perbaikan pada sistem perbankan dan keuangan Negara ini.
Selain itu diperlukan juga
langkah-langkah darurat yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan pada saat-saat kritis yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.
Sebagai langkah antisipasi diperlukan suatu mekanisme semacam Early Warning
System yang baik untuk memantau dan memberikan laporan berkala kepada instansi
yang berwenang mengawasi perbankan.
Hasil dari pemantauan tersebut
akan dijadikan dasar untuk menilai bagaimana kondisi perekonomian pada umumnya
dan sistem perbankan pada khususnya. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit
yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah preventif yang harus dilakukan.
Proses yang tidak kalah penting untuk mendukung pengelolaan risiko yang baik
adalah adanya keterbukaan pengawasan dari pihak berwenang secara benar. Peran
pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah yang menentukan dalam
pengelolaan risiko tersebut.
Hal lain yang sangat penting
dalam mendukung proses pengelolaan risiko terhadap systemic risk adalah adanya
sistem yang sehat dalam dunia perbankan dan keuangan. Selain itu mutlak
diperlukan suatu peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan memberikan
pengawasan terhadap dunia perbankan dan keuangan.
Selama ini sistem keuangan dan
perbankan kita masih mengacu kepada UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang diajukan oleh
Pemerintah sejak April 2008 masih mengalami jalan buntu dalam pengesahannya.
RUU JPSK ini disiapkan Pemerintah setelah krisis keuangan di Amerika terbukti
berpengaruh besar bagi perekonomian dunia. Selain mengatur hal-hal yang umum
dalam hal pengelolaan risiko peraturan ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum
yang kuat bagi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah.
Peraturan ini juga harus memuat
berbagai kewenangan yang jelas kepada pejabat Negara yang berhak mengambil
keputusan terkait proses pengelolaan risiko sistem perbankan. Dengan demikian
perangkat analisis dan peraturan yang baik diharapkan bisa mengurangi polemik
dan potensi risiko sehingga kasus seperti Century tidak terjadi lagi di masa
yang akan datang.
Sampai saat ini kasus century
masih belum selesai dan terpecahkan.
Sumber : Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar