Prinsip GCG :
-
Transparansi
Adalah keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
-
Akuntanbilitas
Adalah kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
-
Responsibilitas
Adalah kesesuaian
dalam pengelolaan perusahaan terhadap per-uu dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
-
Independensi
Adalah suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
-
Fairness
Adalah keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan per-uu yang berlaku.
MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik
oleh perusahaan dengan diterapkannya Good Corporate Governance, antara lain
yaitu :
1. Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat
akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat
berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan
mengajukan pinjaman.
2. Meningkatkan citra perusahaan
Citra sebuah perusahaan sangat untuk untuk
kelangsungan perusahaan tersebut. tidak bisa kita pungkiri bahwa perusahaan
yang memiliki citra yang baik otomatis banyak investor yang berniat menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut serta dapat meningkatkan daya jual produk
karena kepercayaan konsumen akibat dari citra yang baik tersebut.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
Sebuah
perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk
menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh Russell Reynolds
Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu
faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan
untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor
bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
PERKEMBANGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada
Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai
peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat
komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate
Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota
Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang
mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah
Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai
Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor:
KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi
kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di
bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun
2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen
dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG
melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No.
KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan
hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan public.
KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di
terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG
tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan
transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun
2006 adalah :
1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia
usaha, dan masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk
melaksanakan GCG.
2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman
perilaku.
3. Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang
dewan komisaris (komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan
remunerasi, komite kebijakan corporate governance);
4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup
lima hal dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko,
pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial;
5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain
selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta
pengguna produk dan jasa.;
6. Pernyataan tentang penerapan GCG;
7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG;
Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di
Indonesia melalui beberapa tahap :
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and
Balance berjalan secara efektif. Dewan komisaris yang menjalankan
prinsip-prinsip CG dapat secara efektif bekerja sesuai dengan peraturan dan
best practices yang ada dalam dunia bisnis. Independensi komisaris diperlukan
dalam rangka mewujudkan fungsi check and balance sebagai perwujudan dari asas
akuntabilitas dalam perseroan. Saat ini selain pedoman komisari independen dan
komite audit yang diterbitkan oleh KNKG, pihak otoritas Pasar Modal, BUMN, dan
Perbankan juga telah mewajibkan penunjukan komisaris independen.
2. Memperbanyak agen-agen perubahan melalui program
sertifikasi komisaris dan direktur. Melalui institusi pelatihan dan sertifikasi
komisaris dan direktur materi CG disampaikan sebagai sarana untuk internalisasi
prinsip CG dalam mengelola korporasi. Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia
(LKDI) sebagai lembaga pelatihan dan sertifikasi kedirekturan yang di naungi
oleh KNKG telah menjalankan fungsinya sejak tahun 2001 untuk menciptakan
agen-agen perubahan didalam perusahaan yang konsisten menerapkan prinsip CG.
Selain LKDI tercatat juga IICD dan lembaga-lembaga universitas yang turut serta
dalam upaya menciptakan agen-agen perubahan.
3. Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan perundangan
seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan Perundangan
mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi, akuntabilitas,
dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance.
5. Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman diantaranya
berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.
Secara keseluruhan penegakan aturan untuk penerapan CG belum
ada sanksi yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menerapkannya,
namun di sektor perbankan telah dicoba untuk dimasukkan beberapa hal yang
terkait dengan kewajiban Bank dalam menerapkan CG yang berujung pada sanksi
bagi bank-bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Sumber: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar