Kita tidak bisa membatasi jumlah
tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan dalam negeri. Karena
sekarang ini era keterbukaan dan perdagangan bebas. Yang bisa kita lakukan
hanya lebih selektif dengan menentukan syarat-syarat khusus dalam memberikan
perizinan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M
Hanif Dhakiri berjanji akan lebih selektif dan memperketat dalam pemberian izin
tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut sangat
diperlukan guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.
"Kita tidak bisa membatasi
jumlah tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan dalam negeri. Karena
sekarang ini era keterbukaan dan perdagangan bebas. Yang bisa kita lakukan
hanya lebih selektif dengan menentukan syarat-syarat khusus dalam memberikan
perizinan," ujar Hanif usai membuka job fair khusus disabilitas di Graha
Wisata Niaga, Solo, Sabtu (1/11).
Menurut Hanif, saat ini jumlah
orang asing yang bekerja di Indonesia cukup banyak, yakni ada sekitar 72 ribu
orang. Mereka menjadi pesaing bagi masyarakat pencari kerja, khususnya pencari
kerja lokal.
Untuk mengantisipasi persaingan
tersebut, pihaknya juga akan mengupayakan percepatan sejumlah program yang
berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. "Pemerintah juga akan
mempercepat program sertifikasi profesi, ini cukup penting untuk meningkatkan
daya saing tenaga kerja dalam negeri," tandasnya.
Menteri pertama Kabinet Kerja
Jokowi yang datang ke Solo ini juga masih akan mengkaji kemungkinan untuk
membentuk sebuah direktorat baru yang menangani masalah perluasan kesempatan
kerja.
Dia mengatakan, selama ini
pihaknya lebih banyak mengurusi orang yang sudah bekerja. Sedangkan direktorat
baru itu nantinya akan lebih banyak mengurusi pengangguran dengan berkoordinasi
dengan kementerian terkait.
Sumber : www.merdeka.com 1 November 2014
Pembahasan:
Pemerintah
memang sebaiknya mulai membatasi jumlah tenaga kerja asing, karena jumlah pencari
kerja lokal di Indonesia masih sangat banyak. Sehingga sebaiknya lowongan
pekerjaan tersebut diberikan kepada pencari kerja local. Jika dirasa kemampuan
yang dibutuhkan kurang memadai, pemerintah dapat memberikan bimbingan untuk
keahlian – keahlian yang dibutuhkan, sehingga pencari – pencari kerja dapat
lebih berkembang.
Pengembangan pendidikan juga dapat dibekali melalui bangku –
bangku sekolah dan universitas agar calon pencari kerja dapat mempersiapkan
diri untuk bersaing di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar